metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada prabowo, bentuk pengkhianatan reformasi

Redaksi 28 Februari 2024
Share
2 Min Read
Presiden Joko Widodo memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto: Dok Metro Tv

Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Presiden Joko Widodo keliru dengan memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat kehormatan itu disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi 1998.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, yang merupakan perwakilan dari Koalisi, berpendapat gelar kehormatan bintang empat tidak pantas diberikan kepada Prabowo. Apalagi mengingat jejak rekam yang buruk dalam karir kemiliteran, khususnya keterlibatan Prabowo dalam dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu.

“Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” kata Hussein, Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Juga:  Misteri Kejanggalan Sirekap Harus Diaudit Tim Independen

Pihaknya mengingatkan, Prabowo telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan penyimpangan maupun kesalahan terkait penculikan terhadap beberapa aktivis prodemokrasi pada 1998 berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Lewat keputusan itu pula, ia dijatuhkan hukum berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Bagi Koalisi, Hussein menyebut, pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI itu sendiri.

Pangkat kehormatan bagi Prabowo sekaligus dinilai bertentangan dengan janji Presiden Jokowi. Lewat Nawacitanya Jokowi pernah berjanji untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat sejak 2014 lalu.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Punya Bukti Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan

“Pemberian gelar kehormatan bagi Prabowo Subianto juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998. Kebebasan yang kita nikmati hari ini merupakan buah perjuangan para martir dari gerakan Reformasi 1998. Bagaimana mungkin, mereka yang dulu ditumbangkan oleh Reformasi 1998 justru hari ini ingin diberikan penghargaan?” jelas Hussein.

SHARE NOW
TAGGED: makan siang gratis, metrotv jatim, metrotvjatim, Prabowo, presiden joko widodo, surya paloh
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025
Bupati, Kapolresta dan Dandim Sidoarjo Naik Motor Kawal Buruh ke Surabaya
1 Mei 2025
Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Dibongkar Paksa
29 April 2025
Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto
28 April 2025
Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur
28 April 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto

28 April 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Truk Hantam Median Jalan depan SPN Mojokerto, Evakuasi 6 Jam

25 April 2025

Polisi Pacitan Cabuli Tahanan Wanita Dipecat dari Polri

24 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?