metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
PENDIDIKAN

Kompolnas: Firli Bahuri Sudah Pantas Ditahan

Redaksi 1 Juli 2023
Share
3 Min Read

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai sudah sepatutnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditahan. Sebab, penetapan tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sah.

“Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.

Namun, Yusuf memandang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri karena ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum (JPU) tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi. Agar seefektif mungkin bisa P-21 atau lengkap.

Baca Juga:  Ribuan Suara Partai NasDem di Gowa Menghilang

“Seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan. Itu dalam pantauan kami sementara, tentu ini perlu dilakukan konfirmasi,” ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Dia mendorong penyidik Polda Metro Jaya dengan supervisi Bareskrim Polri tetap profesional dan akuntabel menyidik kasus mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Yusuf mengaku akan bertandang ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

Kedatangan itu untuk memastikan bahwa proses penyidikan telah benar berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Salah satunya, memenuhi petunjuk jaksa dalam proses mendapatkan P-21 dilakukan sebaik-baiknya.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Depok Temukan Unsur Pidana Bagi-Bagi Uang Caleg Gerindra

“Dalam pantauan Kompolnas, sepertinya proses berkas penyidik ke jaksa penuntut umum ini apakah benar atau tidak akan kami mintakan klarifikasi. Tentu kita berharap proses pelimpahan berkas, atau pengajuan berkas di jaksa penuntut umum ya seefektif mungkin akan P-21,” pungkasnya.

Firli Bahuri kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2024. Namun,dia mangkir dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Untuk diketahui, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas Firli. Pasalnya, berkas perkara itu dinilai tak juga lengkap.

Baca Juga:  Bayang Masalah di Megaproyek IKN

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Amankan obyek vital nasional, polisi Bojonegoro intensifkan kawasan migas blok Cepu
20 April 2026
Amankan obyek vital nasional, polisi Bojonegoro intensifkan kawasan migas blok Cepu
20 April 2026
Gagal ke Semifinal, Kurniawan Dwi Yulianto Fokus Benahi Strategi Timnas U-17 Menuju Piala Asia
Gagal ke Semifinal, Kurniawan Dwi Yulianto Fokus Benahi Strategi Timnas U-17 Menuju Piala Asia
20 April 2026
Kasus Asusila Anak Disertai Penyebaran Konten di Pamekasan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus Asusila Anak Disertai Penyebaran Konten di Pamekasan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
20 April 2026
Kementan Antisipasi El Nino “Godzilla”, Stok Beras Dipastikan Aman
Kementan Antisipasi El Nino “Godzilla”, Stok Beras Dipastikan Aman
20 April 2026

MOST POPULAR

Ratusan Massa Partai NasDem Bojonegoro Gelar Aksi Damai Tuntut Media Profesional
HEADLINE

Ratusan Massa Partai NasDem Bojonegoro Gelar Aksi Damai Tuntut Media Profesional

Sidak Harga LPG, Petugas Temukan Pengecer Jual LPG 3 Kg Melebihi HET
HEADLINE

Sidak Harga LPG, Petugas Temukan Pengecer Jual LPG 3 Kg Melebihi HET

HEADLINE

Ratusan Massa Partai Nasdem Bojonegoro Menggelar Aksi Damai Menuntut Media Tempo Profesional dan Cerdas

Perempuan Paruh Baya di Tulungagung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
HEADLINE

Perempuan Paruh Baya di Tulungagung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

LAINNYA

6.509 Mahasiswa Lolos SNBP Unesa, 1.293 Terima KIP Kuliah

1 April 2026

2.506 Mahasiswa Lolos SNBP Unair, Termasuk 806 Mahasiswa KIP

1 April 2026

Perkuat Mutu Pendidikan, Pemprov Jatim Revitalisasi dan Rehabilitasi 51 SMA, SMK, dan SLB Wilayah Lamongan dan Gresik Senilai Rp69,7 Miliar

13 Maret 2026

Berkah Ramadan, Ribuan Anak Yatim Terima Santunan dan Bantuan Pendidikan dalam Program Berbagi Ramadan

6 Maret 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?