Pasuruan, Metrotvjatim.com- Petugas Satreskrim Polres Pasuruan, menangkap 4 orang tersangka kasus pengoplosan beras SPHP di Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Modusnya, tersangka memindahkan beras SPHP kemasan 5 kilogram ke dalam karung warna hijau kemasan 50 kilogram.
Empat pelaku dalam kasus ini berhasil diamankan, masing-masing berinisial IH, F, SY, dan M. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit truk, satu unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram, serta satu unit mesin jahit karung beras.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas pengemasan ulang beras SPHP di sebuah rumah di Kecamatan Beji. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan petugas melakukan penyelidikan, hingga melakukan penggrebekan di lokasi pembongkaran beras pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Lokasi pengungkapan berada di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata AKP Rizky dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan, Jumat Malam, (30/10/2026).
AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, beras SPHP tersebut berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, dan diangkut menggunakan dua unit truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES.
Beras kemudian dibawa ke rumah IH di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji, kemudian di lokasi tersebut, kemasan beras SPHP dibuka dan isinya dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram.
Praktek pengoplosan beras SPHP ini sudah berjalan hampir 1 bulan. Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, para tersangka sudah mengoplos atau memindahkan beras SPHP sebanyak 70 TON.
“Beras SPHP tersebut dibeli dengan harga Rp 11.750,- per kilogram dan setelah dikemas ulang, beras tersebut dijual kembali kepada tersangka M, dengan harga Rp12.200,- per kilogram. Penyidik masih mendalami alur pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang, hingga penjualan untuk mengetahui keseluruhan rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K. M. M., Deputi 1 Bapenas RI yang turut hadir dalam pers rilis, menyampaikan selamat dan penghargaan yang setinggi tingginya atas ungkap kasus yang di lakukan jajaran Polres Pasuruan berhasil membongkar praktek pengoplosan beras SPHP yang dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan, serta pedagang beras SPHP di pasaran.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Pasuruan yang berhasil mengungkap kasus ini, dan secara tidak langsung juga mendukung Program Pemerintah untuk memastikan program pangan Pemerintah berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan,” tandasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik mencantumkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda sebesar 10 Milyar Rupiah. (Anam)

