Pasuruan, Metrotvjatim.com- Petugas Satreskrim Polres Pasuruan, membongkar praktek penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi dengan modus mengoplos atau memindahkan isi tabung Gas LPG 3 Kilogram ke dalam tabung Gas LPG 12 Kilogram, di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pemasok gas bersubsidi, pemodal, pengelola gudang, pekerja pengoplos hingga penadah Gas LPG hasil oplosan.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, kasus ini berhasil diungkap petugas Satreskrim Polres Pasuruan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Rembang.
“Anggota Unit Tipiter melakukan penggrebekan pada pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah gudang di Kecamatan Rembang, dan berhasil mengamankan 4 orang yang sedang mengoplos Gas LPG 3 Kilogram ke dalam tabung Gas LPG 12 Kilogram,”
Ujar AKBP Irawan Setyono.
AKBP Irawan menambahkan mengamankan 4 orang di lokasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri aliran barang dan pihak-pihak yang diduga berada di balik bisnis ilegal tersebut, dan berhasil menangkap beberapa tersangka lain.
“Pengelola gudang berinisial AM, ditangkap di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, pada Rabu (30/9/2026) malam, sehari kemudian, polisi menangkap BP alias Koko, pemilik tempat sekaligus pemodal, ditangkap di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil. Kemudian petugas kembali menangkap seorang penadah berinisial AD, di Jalan Ketemon, Kecamatan Sawahan, pada Sabtu (17/10/2026), dan selanjutnya menangkap MA, pemasok tabung LPG subsidi sekaligus pemilik pangkalan Gas LPG di Kecamatan Bangil pada Senin (19/10/2026),” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan, para tersangka menjalankan bisnis dengan pembagian tugas yang terstruktur, dimana Gas LPG 3 Kilogram dikumpulkan dalam jumlah besar, dibawa ke gudang. Selanjutnya, para tersangka memindahkan isi 600 tabung LPG 3 kilogram ke dalam 150 tabung LPG 12 kilogram, dan proses pemindahan isi tabung Gas LPG tersebut dilakukan selama 8 hingga 9 jam dalam sehari.
“Aktivitas ilegal ini diperkirakan telah berjalan selama 6 bulan, dan dilakukan sebanyak 8 kali dalam sebulan. Tabung LPG 12 kilogram hasil pengoplosan tersebut dijual kepada penadah AD seharga Rp140.000 per tabung, sedangkan harga pasaran disebut berkisar Rp220.000 hingga Rp230.000,” ungkap AKP Rizky Akbar.
Dalam pengungkapan kasus LPG oplosan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 210 tabung LPG 3 kilogram, 167 tabung LPG 12 kilogram, 27 set selang regulator, serta 1 unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi N 9317 YH.
Atas perbuatannya, 8 tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 6 dan 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah).
AKP Akbar Rizky menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Petugas juga memfokuskan penelusuran pada jaringan pemasok tambahan dan penadah hasil pengoplosan.
“Kita akan terus selidiki kasus LPG oplosan ini untuk mengetahui apakah masih ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam praktek LPG oplosan ini,” pungkasnya. (Anam)

