metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

KPK Mendalami Skema Pungli di Rutan

Redaksi 29 Februari 2024
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari skema pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) selama melakukan penyidikan. Tujuannya untuk mengetatkan sistem di penjara sementara itu.

“Ujungnya kan KPK melakukan evaluasi, refleksi, evaluasi terhadap pengelolaan baik itu sumber daya manusianya dan juga karena konteks perkara ini ada di rutan cabang KPK tadi, maka pengelolaan rutannya ini akan menjadi fokus nanti evaluasinya seperti apa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga:  10 Anak Jurnalis Berprestasi Terima Beasiswa Total Senilai Rp50 Juta

Informasi dari Dewas KPK soal pungli rutan juga akan dipakai untuk memperbaiki sistem. Semua data yang dimiliki akan dimaksimalkan untuk menutup celah rasuah di penjara sementara itu.

“KPK sendiri, keseluruhannya ini menjadi utuh, sehingga jelas oh, disinilah terjadi kelemahan, karena prinsipnya ketika terjadi korupsi, sudah pasti ada kelemahan sistem, kan, gitu,” ujar Ali.

Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga:  Misteri Kejanggalan Sirekap Harus Diaudit Tim Independen

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.

SHARE NOW
TAGGED: kasus suap, kpk, pungli
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Wisuda Purna Wira (WPW) 2026, KASAL Lepas 39 Pati Yang Memasuki Masa Purna Bhakti.
17 Oktober 2026
Kapolres Probolinggo Kota Takziah dan Tahlil di Rumah Korban Karhutla Bromo
17 Oktober 2026
Karhutla Bromo Tewaskan 4 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
17 Oktober 2026
Kapolri Silaturahmi dengan Ulama se-Jatim, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
17 Oktober 2026
Stok BBM di Jatim Aman, Wagub Emil Pastikan Distribusi ke SPBU Lancar
17 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

PENDIDIKAN

SD Antawirya Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI Penulisan Aksara Jawa di Kain 600 Meter

LAINNYA

Kapolres Probolinggo Kota Takziah dan Tahlil di Rumah Korban Karhutla Bromo

17 Oktober 2026

Kapolri Silaturahmi dengan Ulama se-Jatim, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

17 Oktober 2026

Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Tebuireng dan Ziarah Makam Gus Dur

17 Oktober 2026

Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno-Welirang Belum Berhasil Dikendalikan

17 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?