metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Deportasi Sebanyak 36 WNA Sepanjang Tahun 2024

Redaksi 26 Desember 2024
Share
2 Min Read

Kantor imigrasi kelas 1 tanjung perak surabaya mencatat sebanyak 2.595 warga negara asing (wna) berada di wilayahnya sepanjang tahun 2024, berdasarkan data izin tinggal yang telah diterbitkan. Selain itu, sebanyak 36 wna telah dideportasi, serta 31 di antaranya dikenakan sanksi penangkalan, akibat melanggar keimigrasian yang mayoritas melebihi masa izin tinggal.

Kantor imigrasi kelas satu, tempat pemeriksaan imigrasi tanjung perak surabaya, sepanjang tahun 2024, menerbitkan izin tinggal terhadap sebanyak 2.595 warga negara asing, meliputi izin tinggal kunjungan sebanyak 869 permohonan, izin tinggal terbatas, itas, sebanyak 1.594 permohonan, dan izin tinggal tetap, itap, sebanyak 132 permohonan.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI

Kepala kantor imigrasi kelas satu tpi tanjung perak surabaya, i gusti bagus m ibrahiem, selasa, 24 desember, menjelaskan, berdasarkan tujuan kedatangan ke indonesia, paling banyak dalam rangka bekerja sebagai tenaga kerja ahli, selain itu, untuk penyatuan keluarga.

Terhadap wna yang melakukan pelanggaran keimigrasian, telah ditindak tegas. sebanyak 36 wna dideportasi sepanjang tahun 2024, 31 di antaranya dikenakan sanksi penangkalan, yang mayoritas disebabkan melebihi masa izin tinggal, atau “overstay”.

Jelang tutup  tahun 2024, kantor imigrasi kelas satu tpi tanjung perak surabaya, mencatat penerimaan negara bukan pajak, pnbp, senilai 67,5 miliar rupiah, atau meningkat 16,52 persen dibanding tahun lalu.

Baca Juga:  Polri Kerahkan 300 Personel Brimob Kaltim dan Bali Tangani Karhutla di Kalbar

Pemasukan tertinggi masih berasal dari layanan penerbitan dokumen perjalanan republik indonesia, paspor, yang tahun ini melayani sebanyak 129.629 permohonan, sehingga menghasilkan 57 miliar rupiah.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polres Madiun Awasi Penggilingan Padi hingga Toserba, Pastikan Ketersediaan Pangan dan Harga
30 September 2026
Tim Jatanras Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan Beras Bulog Sebanyak 9 Ton
30 September 2026
Pemprov Jatim Buka Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober
30 September 2026
Dugaan TPPU Maidi, KPK Geledah Kantor Kominfo Kota Madiun
30 September 2026
Petugas Gabungan Evakuasi 9 Pendaki Ilegal Jalur Batu Tulis Malang
30 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

NASIONAL

Alumni Tebuireng Siap Distribusi Kader untuk Kepengurusan PBNU

HEADLINE

Penyelam TNI AL Berhasil Temukan 14 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

HEADLINE

PFI Malang Angkat Cerita Tanah Pangan dan Harapan Lewat Pameran Foto

LAINNYA

Polres Madiun Awasi Penggilingan Padi hingga Toserba, Pastikan Ketersediaan Pangan dan Harga

30 September 2026

Tim Jatanras Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan Beras Bulog Sebanyak 9 Ton

30 September 2026

Dugaan TPPU Maidi, KPK Geledah Kantor Kominfo Kota Madiun

30 September 2026

Petugas Gabungan Evakuasi 9 Pendaki Ilegal Jalur Batu Tulis Malang

30 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?