metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita

Redaksi 28 Desember 2024
Share
1 Min Read

Nganjuk : Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L. Dari penangkapan polisi menyita sebanyak 27 ribu butir lebih barang terlarang.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu di lakukan jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk. Penangkapan diawali dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Kapolres menyebutkan, dari penangkapan itu total ada ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat.

“Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” jelas Kapolres, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:  Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Raih Hak Cipta Karya Program Perlindungan Anak Pekerja Migran Indonesia

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial Y.A. alias D. (22), yang merupakan warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (23/12/2024).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram dari seseorang inisial P, warga Desa Ngasem, Jatikalen yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong. Pemasok barang haram itu kita tetapkan DPO,” katanya.

Baca Juga:  Surya Paloh: Persatuan Kunci Hadapi Tantangan Bangsa

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ratusan Personil Gabungan Antisipasi Karhutla Merembet ke Kebun Teh Sirahkencong
15 September 2026
Polres Gresik Gagalkan Upaya Pengiriman Vespa Berisi 10,8 kg Ganja
15 September 2026
Kapolda Jatim Imbau Masyarakat Berani Bersuara untuk Lindungi Perempuan dan Anak
15 September 2026
Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar
15 September 2026
Reyner Korban Korban Kapal Virgo 8 Dimakamkan, sang Kakak Masih dalam Pencarian
15 September 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Tantrum hingga Pukul Ibu Setiap Hari, Bocah 14 Tahun di Gresik Dijemput Kapolres dan Ipda Purnomo

HEADLINE

Penyeberangan Ketapang Normal, Antrian Truk tidak Terlihat

HUKUM

Sidang Pemeriksaan Setempat, Hakim Periksa Apartemen Trans Icon belum Rampung

HEADLINE

Pria Tanpa Identitas Tewas Di Kamar Kos Bersama Perempuan di Blitar

LAINNYA

Ratusan Personil Gabungan Antisipasi Karhutla Merembet ke Kebun Teh Sirahkencong

15 September 2026

Polres Gresik Gagalkan Upaya Pengiriman Vespa Berisi 10,8 kg Ganja

15 September 2026

Kapolda Jatim Imbau Masyarakat Berani Bersuara untuk Lindungi Perempuan dan Anak

15 September 2026

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

15 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?