metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita

Redaksi 28 Desember 2024
Share
1 Min Read

Nganjuk : Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L. Dari penangkapan polisi menyita sebanyak 27 ribu butir lebih barang terlarang.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu di lakukan jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk. Penangkapan diawali dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Kapolres menyebutkan, dari penangkapan itu total ada ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat.

“Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” jelas Kapolres, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:  Bandara Juanda Dilanda Angin Kencang & Hujan Deras, Sejumlah Penerbangan Dialihkan, Beberapa Pohon Tumbang

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial Y.A. alias D. (22), yang merupakan warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (23/12/2024).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram dari seseorang inisial P, warga Desa Ngasem, Jatikalen yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong. Pemasok barang haram itu kita tetapkan DPO,” katanya.

Baca Juga:  Jalur Nasional Bangkalan - Sampang Masih Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Dihimbau Patuhi Arahan Petugas

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025
Bupati, Kapolresta dan Dandim Sidoarjo Naik Motor Kawal Buruh ke Surabaya
1 Mei 2025
Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Dibongkar Paksa
29 April 2025
Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto
28 April 2025
Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur
28 April 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.

1 Mei 2025

Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto

28 April 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Tekan Penularan TBC, Pemkot Surabaya Bakal Terapkan Sanksi Sosial Serta Nonaktifkan NIK-BPJS Kesehatan Pasien yang Mangkir Berobat

28 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?