metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita

Redaksi 28 Desember 2024
Share
1 Min Read

Nganjuk : Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L. Dari penangkapan polisi menyita sebanyak 27 ribu butir lebih barang terlarang.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu di lakukan jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk. Penangkapan diawali dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Kapolres menyebutkan, dari penangkapan itu total ada ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat.

“Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” jelas Kapolres, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:  Dilarang Garap Persil, Petani di Tuban Nekat Bacok Mantri Perhutani

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial Y.A. alias D. (22), yang merupakan warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (23/12/2024).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram dari seseorang inisial P, warga Desa Ngasem, Jatikalen yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong. Pemasok barang haram itu kita tetapkan DPO,” katanya.

Baca Juga:  Hemat Energi Imbas Konflik Timur Tengah, Pemkab Bangkalan Wajibkan ASN Gunakan Sepeda Ontel di Hari Tertentu

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kader NasDem Kota Pasuruan Protes Pemberitaan Tempo, Minta Dewan Pers Beri Sanksi
Kader NasDem Kota Pasuruan Protes Pemberitaan Tempo, Minta Dewan Pers Beri Sanksi
15 April 2026
Tanggai Berita Viral, DPD Partai NasDem Bangkalan Minta Tempo Disanksi Tegas
Tanggai Berita Viral, DPD Partai NasDem Bangkalan Minta Tempo Disanksi Tegas
15 April 2026
Ratusan Massa Partai NasDem Bojonegoro Gelar Aksi Damai Tuntut Media Profesional
Ratusan Massa Partai NasDem Bojonegoro Gelar Aksi Damai Tuntut Media Profesional
15 April 2026
Perempuan Paruh Baya di Tulungagung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Perempuan Paruh Baya di Tulungagung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
15 April 2026
Sidak Harga LPG, Petugas Temukan Pengecer Jual LPG 3 Kg Melebihi HET
Sidak Harga LPG, Petugas Temukan Pengecer Jual LPG 3 Kg Melebihi HET
15 April 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Komitmen Menjaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Rumah Bersama Santri dan Alumni Pesantren

INOVASI

Festival Film Dokumenter Pelajar Bojonegoro 2026, Ajang Eksplorasi Kreativitas Tanpa Batas

EKONOMI

Pemerintah Indonesia Dorong Transformasi Industri Kimia Rendah Emisi Lewat Investasi Melamin di Gresik

Mortir Aktif Ditemukan di Permukiman Warga Madiun
HEADLINE

Mortir Aktif Ditemukan di Permukiman Warga Madiun

LAINNYA

Ratusan Massa Partai Nasdem Bojonegoro Menggelar Aksi Damai Menuntut Media Tempo Profesional dan Cerdas

15 April 2026
Kader NasDem Kota Pasuruan Protes Pemberitaan Tempo, Minta Dewan Pers Beri Sanksi

Kader NasDem Kota Pasuruan Protes Pemberitaan Tempo, Minta Dewan Pers Beri Sanksi

15 April 2026
Tanggai Berita Viral, DPD Partai NasDem Bangkalan Minta Tempo Disanksi Tegas

Tanggai Berita Viral, DPD Partai NasDem Bangkalan Minta Tempo Disanksi Tegas

15 April 2026
Ratusan Massa Partai NasDem Bojonegoro Gelar Aksi Damai Tuntut Media Profesional

Ratusan Massa Partai NasDem Bojonegoro Gelar Aksi Damai Tuntut Media Profesional

15 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?