metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita

Redaksi 28 Desember 2024
Share
1 Min Read

Nganjuk : Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L. Dari penangkapan polisi menyita sebanyak 27 ribu butir lebih barang terlarang.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu di lakukan jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk. Penangkapan diawali dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Kapolres menyebutkan, dari penangkapan itu total ada ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat.

“Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” jelas Kapolres, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:  Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial Y.A. alias D. (22), yang merupakan warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (23/12/2024).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram dari seseorang inisial P, warga Desa Ngasem, Jatikalen yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong. Pemasok barang haram itu kita tetapkan DPO,” katanya.

Baca Juga:  Berkah Ramadan, Perajin Home Industri Hampers di Bojonegoro Kebanjiran Pesanan

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Oleh Pemkot Surabaya.
7 Oktober 2026
Wanita Gresik Diduga Diperas DC Pinjol, Diancam Sebar Foto Porno Hasil Editan
7 Oktober 2026
Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Fidusia di Gorontalo
7 Oktober 2026
Rabu Sore, Rupiah Ditutup Naik 0,07% ke Level Rp17.887/USD
7 Oktober 2026
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur
7 Oktober 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Kopi Nusantara Ukopia Buka Ruang Belajar, Kembangkan Potensi Anak Muda

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

DLH Jombang Pastikan Izin PT JPN untuk Gudang, Bukan Produksi

HEADLINE

Curi Ratusan Juta Uang Nasabah, Lima Pelaku Ganjal ATM Ditangkap

LAINNYA

Rabu Sore, Rupiah Ditutup Naik 0,07% ke Level Rp17.887/USD

7 Oktober 2026

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur

7 Oktober 2026

Polres Probolinggo Kota Amankan Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Seksual Anak

7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Kasus TPPU

7 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?