metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Tergugat 1 Investasi Bodong Mangkir, Kuasa Hukum Minta Verstek

Redaksi 10 Januari 2025
Share
3 Min Read

SURABAYA : Robiyatun, tergugat 1 kasus investasi bodong yang merugikan para korban senilai Rp3,4 miliar kembali mangkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Tergugat 1 kembali tidak hadir, padahal telah dipanggil secara resmi dan patut,” kata kuasa hukum korban investasi bodong Arif Zulkarnain, Jumat (10/1).

Arif menjelaskan, dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (8/1) lalu itu, hanya dihadiri tergugat dua Edo. Edo adalah Direktur Utama PT MT yang perusahaannya digunakan tergugat Robiyatun untuk investasi bodong.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Siringoringo itu, Arif Zulkarnain dan rekan memperkenalkan sebagai kuasa hukum baru yang ditunjuk korban investasi bodong Nur Laila. Di hadapan majelis hakim, Nur Laila membenarkan penunjukan kuasa hukum baru tersebut.

Baca Juga:  Resmikan 6 Fasilitas Baru, Gubernur Khofifah Ingin Pembentukan Karakter Para Taruna dan Taruni Lebih Diperkuat.

Arif Zulkarnain menambahkan, informasinya tergugat Robiyatun tidak pernah hadir di persidangan sejak Juni 2024 lalu. Maka dia berharap dilakukan verstek apabila Robiyatun mangkir lagi dalam persidangan.

“Bila tidak datang lagi, kami akan minta verstek,” kata Arif.

Verstek adalah putusan hukum perdata yang dijatuhkan oleh hakim, ketika tergugat tidak hadir di persidangan. Syarat-syarat putusan verstek bisa terpenuhi, bila tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut namun tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, dan tergugat tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya. Dalam putusan verstek, penggugat akan dianggap menang dan tergugat dianggap kalah.

Kasus yang menjerat Nur Laila bermula saat tertarik tawaran investasi dari seseorang bernama Robiyatun tahun 2022 lalu. Robiyatun yang bekerja di PT MT, menawarkan investasi ekspedisi impor dan kargo.

Baca Juga:  Hak Angket Bisa Berujung pada Pemakzulan

Iming-iming keuntungan yang ditawarkan dari investasi ekspedisi impor adalah fee 10 persen per 15 hari. Sementara untuk investasi kargo dengan fee 7,5 persen setiap 10 hari.

Nur Laila dan suami akhirnya mau berinvestasi sejak akhir 2022 lalu. Bahkan nilai investasi itu hingga mencapai Rp650 juta.

“Awalnya saya berinvestasi Rp10 juta terima fee Rp980 ribu hingga Rp1 juta. Akhirnya saya memperbesar nilai investasi bertahap hingga mencapai Rp650 juta,” kata Nur Laila.

Tidak itu saja, Nur Laila juga menyampaikan bisnis menggiurkan itu kepada teman-temannya atau menjadi semacam upline. Hingga akhirnya ada 19 orang teman Nur Laila menjadi downline ikut berinvestasi. Total investasi Nur Laila bersama teman-temannya itu hingga mencapai Rp3,4 miliar. Investasi sebesar itu terkumpul sejak akhir 2022 hingga Mei 2024 dan semua uang diserahkan ke Robiyatun.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Nilai Pengunduran Diri Airlangga dari Ketum Golkar Hal Lazim

Ironisnya, Nur Laila sebagai korban juga dilaporkan teman-temannya yang menjadi korban ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Bahkan penyidik Polrestabes Surabaya sudah menetapkan Nur Laila sebagai tersangka penggelapan dana investasi.

“Selanjutnya kami akan meminta Polrestabes menghentikan penyidikan karena klien kami menyelesaikan perkara perdata,” tegas Arif.

Sementara itu Direktur Utama PT MT Edo mengaku tidak ada kaitan dengan investasi itu. Edo mengaku sudah memecat Robiyatun sejak 13 Desember 2024 lalu. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kebakaran Bromo, Polres Malang Siaga Cegah Api Merembet ke Poncokusumo
11 September 2026
Polri Perkuat Pencarian Jurnalis dan Awak Kapal di Selat Sunda
11 September 2026
Dolar AS Perkasa, Gilas Euro hingga Poundsterling
11 September 2026
BMKG: Wilayah Barat Indonesia Potensi Hujan Petir pada Jumat
11 September 2026
Bromo Kembali Terbakar, Api Merambat ke Bukit Teletubbies
11 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Parluh PSHT Direncanakan Dihadiri Kapolri, Panglima TNI dan Menpora

HEADLINE

Polemik PAN dan Ansor Jatim, Gus Fiqi Ingatkan Pentingnya Menjaga Sejarah dan Transparansi

HEADLINE

Ribuan Biker Doa Bersama untuk Korban Bencana dan Karhutla

HEADLINE

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Batas Aman Radius 3 Km

LAINNYA

Polri Perkuat Pencarian Jurnalis dan Awak Kapal di Selat Sunda

11 September 2026

IJTI Apresiasi Tim SAR Gabungan yang Terlibat Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

10 September 2026

NasDem Minta Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda dilakukan Maksimal

10 September 2026

DEN Siapkan Sistem Perlinsos Berbasis AI, Diluncurkan Oktober 2026

10 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?