metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Tergugat 1 Investasi Bodong Mangkir, Kuasa Hukum Minta Verstek

Redaksi 10 Januari 2025
Share
3 Min Read

SURABAYA : Robiyatun, tergugat 1 kasus investasi bodong yang merugikan para korban senilai Rp3,4 miliar kembali mangkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Tergugat 1 kembali tidak hadir, padahal telah dipanggil secara resmi dan patut,” kata kuasa hukum korban investasi bodong Arif Zulkarnain, Jumat (10/1).

Arif menjelaskan, dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (8/1) lalu itu, hanya dihadiri tergugat dua Edo. Edo adalah Direktur Utama PT MT yang perusahaannya digunakan tergugat Robiyatun untuk investasi bodong.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Siringoringo itu, Arif Zulkarnain dan rekan memperkenalkan sebagai kuasa hukum baru yang ditunjuk korban investasi bodong Nur Laila. Di hadapan majelis hakim, Nur Laila membenarkan penunjukan kuasa hukum baru tersebut.

Baca Juga:  Partai Buruh: 87,5% Buruh di Jakarta Pilih RIDO

Arif Zulkarnain menambahkan, informasinya tergugat Robiyatun tidak pernah hadir di persidangan sejak Juni 2024 lalu. Maka dia berharap dilakukan verstek apabila Robiyatun mangkir lagi dalam persidangan.

“Bila tidak datang lagi, kami akan minta verstek,” kata Arif.

Verstek adalah putusan hukum perdata yang dijatuhkan oleh hakim, ketika tergugat tidak hadir di persidangan. Syarat-syarat putusan verstek bisa terpenuhi, bila tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut namun tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, dan tergugat tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya. Dalam putusan verstek, penggugat akan dianggap menang dan tergugat dianggap kalah.

Kasus yang menjerat Nur Laila bermula saat tertarik tawaran investasi dari seseorang bernama Robiyatun tahun 2022 lalu. Robiyatun yang bekerja di PT MT, menawarkan investasi ekspedisi impor dan kargo.

Baca Juga:  Siswa SD Diduga Korban Perundungan di Kabupaten Subang Meninggal

Iming-iming keuntungan yang ditawarkan dari investasi ekspedisi impor adalah fee 10 persen per 15 hari. Sementara untuk investasi kargo dengan fee 7,5 persen setiap 10 hari.

Nur Laila dan suami akhirnya mau berinvestasi sejak akhir 2022 lalu. Bahkan nilai investasi itu hingga mencapai Rp650 juta.

“Awalnya saya berinvestasi Rp10 juta terima fee Rp980 ribu hingga Rp1 juta. Akhirnya saya memperbesar nilai investasi bertahap hingga mencapai Rp650 juta,” kata Nur Laila.

Tidak itu saja, Nur Laila juga menyampaikan bisnis menggiurkan itu kepada teman-temannya atau menjadi semacam upline. Hingga akhirnya ada 19 orang teman Nur Laila menjadi downline ikut berinvestasi. Total investasi Nur Laila bersama teman-temannya itu hingga mencapai Rp3,4 miliar. Investasi sebesar itu terkumpul sejak akhir 2022 hingga Mei 2024 dan semua uang diserahkan ke Robiyatun.

Baca Juga:  250 Ekor Hewan Pilihan Asal Australia Tiba di Terminal Kargo Bandara Juanda

Ironisnya, Nur Laila sebagai korban juga dilaporkan teman-temannya yang menjadi korban ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Bahkan penyidik Polrestabes Surabaya sudah menetapkan Nur Laila sebagai tersangka penggelapan dana investasi.

“Selanjutnya kami akan meminta Polrestabes menghentikan penyidikan karena klien kami menyelesaikan perkara perdata,” tegas Arif.

Sementara itu Direktur Utama PT MT Edo mengaku tidak ada kaitan dengan investasi itu. Edo mengaku sudah memecat Robiyatun sejak 13 Desember 2024 lalu. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ibu Siswa SMPN 33 Gresik Korban Peluru Nyasar Mengadu Ke Dewan Jatim
14 April 2026
Curi Motor Ketua RT, Mantan Perangkat Desa Ditangkap Polisi
Curi Motor Ketua RT, Mantan Perangkat Desa Ditangkap Polisi
14 April 2026
Seorang TKW di Ngawi Hancurkan Rumah Calon Suaminya Akibat Hubungannya Kandas
14 April 2026
Wakil Bupati Ahmad Baharudin Resmi Ditunjuk Menjadi Plt Bupati Tulungagung
Wakil Bupati Ahmad Baharudin Resmi Ditunjuk Menjadi Plt Bupati Tulungagung
14 April 2026
Detik-Detik Tenda Pernikahan Ambruk di Tuban Viral, Netizen Ramai Kaitkan “Doa Mantan”
Detik-Detik Tenda Pernikahan Ambruk di Tuban Viral, Netizen Ramai Kaitkan “Doa Mantan”
13 April 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Festival Film Dokumenter Pelajar Bojonegoro 2026, Ajang Eksplorasi Kreativitas Tanpa Batas

Sejumlah Pejabat Bangkalan Tertidur Saat Rapat Paripurna, Warga Minta Sanksi Tegas
HEADLINE

Sejumlah Pejabat Bangkalan Tertidur Saat Rapat Paripurna, Warga Minta Sanksi Tegas

Presiden Prabowo Rencanakan Resmikan KDKMP di Lamongan, Pangdam V Tinjau Kesiapan
HEADLINE

Presiden Prabowo Rencanakan Resmikan KDKMP di Lamongan, Pangdam V Tinjau Kesiapan

Mortir Aktif Ditemukan di Permukiman Warga Madiun
HEADLINE

Mortir Aktif Ditemukan di Permukiman Warga Madiun

LAINNYA

Detik-Detik Tenda Pernikahan Ambruk di Tuban Viral, Netizen Ramai Kaitkan “Doa Mantan”

Detik-Detik Tenda Pernikahan Ambruk di Tuban Viral, Netizen Ramai Kaitkan “Doa Mantan”

13 April 2026

Bantu Masyarakat Kurang Mampu, DPRKP Ngawi Bangun 215 Unit Rumah Tidak Layak Huni

13 April 2026

Komitmen Menjaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Rumah Bersama Santri dan Alumni Pesantren

12 April 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Depan Rumah Warga di Bangil

Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Depan Rumah Warga di Bangil

9 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?