metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Tergugat 1 Investasi Bodong Mangkir, Kuasa Hukum Minta Verstek

Redaksi 10 Januari 2025
Share
3 Min Read

SURABAYA : Robiyatun, tergugat 1 kasus investasi bodong yang merugikan para korban senilai Rp3,4 miliar kembali mangkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Tergugat 1 kembali tidak hadir, padahal telah dipanggil secara resmi dan patut,” kata kuasa hukum korban investasi bodong Arif Zulkarnain, Jumat (10/1).

Arif menjelaskan, dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (8/1) lalu itu, hanya dihadiri tergugat dua Edo. Edo adalah Direktur Utama PT MT yang perusahaannya digunakan tergugat Robiyatun untuk investasi bodong.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Siringoringo itu, Arif Zulkarnain dan rekan memperkenalkan sebagai kuasa hukum baru yang ditunjuk korban investasi bodong Nur Laila. Di hadapan majelis hakim, Nur Laila membenarkan penunjukan kuasa hukum baru tersebut.

Baca Juga:  Gibran Ingin Program Makan Siang Gratis Tepat Sasaran

Arif Zulkarnain menambahkan, informasinya tergugat Robiyatun tidak pernah hadir di persidangan sejak Juni 2024 lalu. Maka dia berharap dilakukan verstek apabila Robiyatun mangkir lagi dalam persidangan.

“Bila tidak datang lagi, kami akan minta verstek,” kata Arif.

Verstek adalah putusan hukum perdata yang dijatuhkan oleh hakim, ketika tergugat tidak hadir di persidangan. Syarat-syarat putusan verstek bisa terpenuhi, bila tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut namun tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, dan tergugat tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya. Dalam putusan verstek, penggugat akan dianggap menang dan tergugat dianggap kalah.

Kasus yang menjerat Nur Laila bermula saat tertarik tawaran investasi dari seseorang bernama Robiyatun tahun 2022 lalu. Robiyatun yang bekerja di PT MT, menawarkan investasi ekspedisi impor dan kargo.

Baca Juga:  Hari Kasih Sayang, Puluhan Pensiunan Cek Kesehatan Gratis

Iming-iming keuntungan yang ditawarkan dari investasi ekspedisi impor adalah fee 10 persen per 15 hari. Sementara untuk investasi kargo dengan fee 7,5 persen setiap 10 hari.

Nur Laila dan suami akhirnya mau berinvestasi sejak akhir 2022 lalu. Bahkan nilai investasi itu hingga mencapai Rp650 juta.

“Awalnya saya berinvestasi Rp10 juta terima fee Rp980 ribu hingga Rp1 juta. Akhirnya saya memperbesar nilai investasi bertahap hingga mencapai Rp650 juta,” kata Nur Laila.

Tidak itu saja, Nur Laila juga menyampaikan bisnis menggiurkan itu kepada teman-temannya atau menjadi semacam upline. Hingga akhirnya ada 19 orang teman Nur Laila menjadi downline ikut berinvestasi. Total investasi Nur Laila bersama teman-temannya itu hingga mencapai Rp3,4 miliar. Investasi sebesar itu terkumpul sejak akhir 2022 hingga Mei 2024 dan semua uang diserahkan ke Robiyatun.

Baca Juga:  Cuaca Tak Menentu, Petani Bawang Gagal Panen

Ironisnya, Nur Laila sebagai korban juga dilaporkan teman-temannya yang menjadi korban ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Bahkan penyidik Polrestabes Surabaya sudah menetapkan Nur Laila sebagai tersangka penggelapan dana investasi.

“Selanjutnya kami akan meminta Polrestabes menghentikan penyidikan karena klien kami menyelesaikan perkara perdata,” tegas Arif.

Sementara itu Direktur Utama PT MT Edo mengaku tidak ada kaitan dengan investasi itu. Edo mengaku sudah memecat Robiyatun sejak 13 Desember 2024 lalu. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kalah dari Malaysia, Kurniawan Minta Maaf dan Ajak Masyarakat Dukung Timnas U-17
Kalah dari Malaysia, Kurniawan Minta Maaf dan Ajak Masyarakat Dukung Timnas U-17
17 April 2026
Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar Murah di Jember
Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar Murah di Jember
16 April 2026
Tekun Menabung 50 Tahun, Ibu dan Anak Penjual Cilok Asal Pasuruan Berangkat Haji
Tekun Menabung 50 Tahun, Ibu dan Anak Penjual Cilok Asal Pasuruan Berangkat Haji
16 April 2026
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak
16 April 2026
Polres Gresik Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, Amankan 9 Ribu Liter dan Satu Pelaku
Polres Gresik Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, Amankan 9 Ribu Liter dan Satu Pelaku
16 April 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Komitmen Menjaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Rumah Bersama Santri dan Alumni Pesantren

NASIONAL

Bantu Masyarakat Kurang Mampu, DPRKP Ngawi Bangun 215 Unit Rumah Tidak Layak Huni

HEADLINE

Seorang TKW di Ngawi Hancurkan Rumah Calon Suaminya Akibat Hubungannya Kandas

Pasca OTT KPK Bupati Tulungagung, Pemerintahan Kembali Berjalan Normal
HEADLINE

Pasca OTT KPK Bupati Tulungagung, Pemerintahan Kembali Berjalan Normal

LAINNYA

Diduga Korsleting Listrik, Warung Kopi dan Rumah di Pasuruan Ludes Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Warung Kopi dan Rumah di Pasuruan Ludes Terbakar

16 April 2026
Perempuan Paruh Baya di Tulungagung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Perempuan Paruh Baya di Tulungagung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

15 April 2026
Detik-Detik Tenda Pernikahan Ambruk di Tuban Viral, Netizen Ramai Kaitkan “Doa Mantan”

Detik-Detik Tenda Pernikahan Ambruk di Tuban Viral, Netizen Ramai Kaitkan “Doa Mantan”

13 April 2026

Bantu Masyarakat Kurang Mampu, DPRKP Ngawi Bangun 215 Unit Rumah Tidak Layak Huni

13 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?