metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Berdiri di Lahan BUMN 20 Tahun, Gedung Sekolah Trisila Dieksekusi

Redaksi 30 Januari 2025
Share
4 Min Read

Surabaya, metrotvjatim : Gedung Sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK Trisila di Jalan Undaan Kulon Nomor 57-59 Surabaya dieksekusi jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1). Gedung sekolah milik Yayasan Pendidik Trisila (YPT) itu telah menempati lahan milik perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (TNI) selama 20 tahun.

Proses eksekusi mendapat pengamanan ratusan petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Gartap III/Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, dan Kejari Surabaya. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan PT RNI yang memenangkan perkara perdata terkait sengketa lahan melawan YPT di pengadilan tersebut.

Sebelum melakukan eksekusi, pihak juru sita membacakan penetapan eksekusi di depan kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, pihak YPT, Kejari Surabaya dan aparat pengamanan. Kuasa hukum tergugat PT YPT dalam perkara ini adalah Sudiman Sidabukke dan kuasa hukum penggugat (PT RNI) adalah Turman Situmorang.

Baca Juga:  Latihan Terjun Payung Kopasgat TNI AU Hebohkan Warga Tulungagung

“Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan panitera PN Surabaya atau apabila berhalangan menunjuk perwakilan yang sah dengan disertai saksi dewasa dan cukup untuk melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan amar putusan PN Surabaya nomor 221/Pdt.G/PN Sby tanggal 23 Oktober 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 3/PDT/2016/PT SBY tanggal 30 Mei 2016 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2110 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata salah satu juru sita PN Surabaya Ferry.

Ferry menambahkan, dalam putusan itu menghukum tergugat yang menempati bangunan yang berada di HGB nonor 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya untuk menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna. Tak ada perlawanan dalam eksekusi itu meskipun tim kuasa hukum YPT bersikukuh mendapatkan ganti rugi dari PT RNI. Sebab jika eksekusi tetap dilaksanakan, pihak tergugat berpendapat akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 tahun 1961. 

Baca Juga:  Warung Madura

“Tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963, bilamana perlu pelaksanaan eksekusi dimintakan bantuan alat keamanan nagara,” kata Ferry.

Sementara itu kuasa hukum YPT Sudiman Sidabukke mengatakan, pihaknya kooperatif dalam proses eksekusi. Yaitu akan mengangkut sendiri sejumlah barang yang disebutnya tinggal beberapa lemari.

Sidabukke menegaskan, bahwa bangunan sekolah itu adalah bangunan milik Trisila yang dibangun tahun 1964. Maka yang diminta yayasan adalah pemberian ganti rugi yang layak.

“Karena dalam putusan itu mengatakan kosongkan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223. PP 223 itu adalah ganti rugi yang layak,” kata Sidabukke.

Baca Juga:  Puluhan Pemuda Nekat Perang Mercon di Jalan Raya Bangkalan, dan Disiarkan Live di TikTok

Saat ditanya berapa nilai ganti rugi, Sidabukke menyebutkan sesuai appraisal. Sesuai appraisal nilainya Rp11 miliar atau Rp12 miliar.

Sementara kuasa hukum PT RNI Turman M Panggabean menegaskan, tidak ada dalam putusan yang mewajibkan membayar ganti rugi. Dalam putusan itu hanya ada kalimat untuk memperhatikan PP Nomor 223.

“Kalau seandainya kita memberikan dana, nanti kena juga kita kasus korupsi,” kata Turman.

Turman mempersilakan apabila pihak tergugat menuntut ganti rugi. Terkait aturan PP Nomor 223, kata Turman, pihak penggugat sebenarnya sudah berusaha memberi perhatian, namun pihak tergugat tidak mau. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan
Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan
11 Mei 2026
Anggota TNI AD Gagalkan Aksi Begal Motor di Pasuruan, Satu Pelaku Diamankan
Anggota TNI AD Gagalkan Aksi Begal Motor di Pasuruan, Satu Pelaku Diamankan
11 Mei 2026
Rumah dan Toko di Blitar Ludes Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
Rumah dan Toko di Blitar Ludes Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
11 Mei 2026
Usai Dilantik, Pengurus Perbakin Surabaya Fokus Prestasi dan Bina Atlet
10 Mei 2026
Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang
Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang
8 Mei 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Residivis Pengedar Narkotika Diciduk Satreskoba Polres Ngawi, Sita 223,842 Gram Sabu-Sabu

NASIONAL

AKPI Tolak Dikaitkan dengan Penangkapan Tiga Pengacara Dugaan Narkoba

HEADLINE

1.335 Warga di Ngawi Rela Antre Bantuan Pangan Berupa Beras dan Minyak Goreng

Idul Adha Bawa Berkah, Penjualan Sapi Jumbo 1 Ton di Ngawi Meningkat
HEADLINE

Idul Adha Bawa Berkah, Penjualan Sapi Jumbo 1 Ton di Ngawi Meningkat

LAINNYA

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

11 Mei 2026
Anggota TNI AD Gagalkan Aksi Begal Motor di Pasuruan, Satu Pelaku Diamankan

Anggota TNI AD Gagalkan Aksi Begal Motor di Pasuruan, Satu Pelaku Diamankan

11 Mei 2026
Rumah dan Toko di Blitar Ludes Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Rumah dan Toko di Blitar Ludes Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

11 Mei 2026
Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang

Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang

8 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?