metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Berdiri di Lahan BUMN 20 Tahun, Gedung Sekolah Trisila Dieksekusi

Redaksi 30 Januari 2025
Share
4 Min Read

Surabaya, metrotvjatim : Gedung Sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK Trisila di Jalan Undaan Kulon Nomor 57-59 Surabaya dieksekusi jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1). Gedung sekolah milik Yayasan Pendidik Trisila (YPT) itu telah menempati lahan milik perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (TNI) selama 20 tahun.

Proses eksekusi mendapat pengamanan ratusan petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Gartap III/Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, dan Kejari Surabaya. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan PT RNI yang memenangkan perkara perdata terkait sengketa lahan melawan YPT di pengadilan tersebut.

Sebelum melakukan eksekusi, pihak juru sita membacakan penetapan eksekusi di depan kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, pihak YPT, Kejari Surabaya dan aparat pengamanan. Kuasa hukum tergugat PT YPT dalam perkara ini adalah Sudiman Sidabukke dan kuasa hukum penggugat (PT RNI) adalah Turman Situmorang.

Baca Juga:  Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan

“Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan panitera PN Surabaya atau apabila berhalangan menunjuk perwakilan yang sah dengan disertai saksi dewasa dan cukup untuk melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan amar putusan PN Surabaya nomor 221/Pdt.G/PN Sby tanggal 23 Oktober 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 3/PDT/2016/PT SBY tanggal 30 Mei 2016 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2110 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata salah satu juru sita PN Surabaya Ferry.

Ferry menambahkan, dalam putusan itu menghukum tergugat yang menempati bangunan yang berada di HGB nonor 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya untuk menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna. Tak ada perlawanan dalam eksekusi itu meskipun tim kuasa hukum YPT bersikukuh mendapatkan ganti rugi dari PT RNI. Sebab jika eksekusi tetap dilaksanakan, pihak tergugat berpendapat akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 tahun 1961. 

Baca Juga:  Muhammadiyah mengumumkan bahwa 1 Ramadhan jatuh pada 11 Maret 2024

“Tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963, bilamana perlu pelaksanaan eksekusi dimintakan bantuan alat keamanan nagara,” kata Ferry.

Sementara itu kuasa hukum YPT Sudiman Sidabukke mengatakan, pihaknya kooperatif dalam proses eksekusi. Yaitu akan mengangkut sendiri sejumlah barang yang disebutnya tinggal beberapa lemari.

Sidabukke menegaskan, bahwa bangunan sekolah itu adalah bangunan milik Trisila yang dibangun tahun 1964. Maka yang diminta yayasan adalah pemberian ganti rugi yang layak.

“Karena dalam putusan itu mengatakan kosongkan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223. PP 223 itu adalah ganti rugi yang layak,” kata Sidabukke.

Baca Juga:  Remaja di Jaksel Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas

Saat ditanya berapa nilai ganti rugi, Sidabukke menyebutkan sesuai appraisal. Sesuai appraisal nilainya Rp11 miliar atau Rp12 miliar.

Sementara kuasa hukum PT RNI Turman M Panggabean menegaskan, tidak ada dalam putusan yang mewajibkan membayar ganti rugi. Dalam putusan itu hanya ada kalimat untuk memperhatikan PP Nomor 223.

“Kalau seandainya kita memberikan dana, nanti kena juga kita kasus korupsi,” kata Turman.

Turman mempersilakan apabila pihak tergugat menuntut ganti rugi. Terkait aturan PP Nomor 223, kata Turman, pihak penggugat sebenarnya sudah berusaha memberi perhatian, namun pihak tergugat tidak mau. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Menteri Sosial Sosialisasikan Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional
21 Januari 2026
Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalanan
20 Januari 2026
Partai NasDem Kirim Bantuan 280 Paket Sembako untuk Korban Banjir Lamongan
19 Januari 2026
Dihantang Gelombang Kapal Nelayan Tenggelam, 4 ABK Selamat usai Terombang Ambing di Tengah Laut
19 Januari 2026
Cuaca Buruk, Layanan Kapal Ke Pulau Bawean Lumpuh Total, Pasokan Sembako Menipis
15 Januari 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Cuaca Buruk, Layanan Kapal Ke Pulau Bawean Lumpuh Total, Pasokan Sembako Menipis

HEADLINE

Partai NasDem Kirim Bantuan 280 Paket Sembako untuk Korban Banjir Lamongan

HEADLINE

Dihantang Gelombang Kapal Nelayan Tenggelam, 4 ABK Selamat usai Terombang Ambing di Tengah Laut

HEADLINE

Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalanan

LAINNYA

Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalanan

20 Januari 2026

Partai NasDem Kirim Bantuan 280 Paket Sembako untuk Korban Banjir Lamongan

19 Januari 2026

Dihantang Gelombang Kapal Nelayan Tenggelam, 4 ABK Selamat usai Terombang Ambing di Tengah Laut

19 Januari 2026

Cuaca Buruk, Layanan Kapal Ke Pulau Bawean Lumpuh Total, Pasokan Sembako Menipis

15 Januari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?