metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Warung Madura

Redaksi 30 April 2024
Share
5 Min Read

JAGAT maya tiba-tiba gaduh setelah Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengamini keberatan Kepala Satpol PP Klungkung, Bali, Dewa Putu Suwarbawa, terhadap maraknya warung Madura yang buka 24 jam.

Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait dengan warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warganet mengecam pernyataan pejabat Kemenkop yang terkesan membela pemodal besar dan menyingkirkan ekonomi rakyat, seperti warung Madura.

Tiga hari berikutnya Arif Rahman Hakim ‘balik badan’ dengan memberikan klarifikasi. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dari jam operasional warung Madura. Pihaknya, kata Arif, telah mencermati Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dalam perda itu, lanjutnya, tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam. “Pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif kepada Antara, Sabtu (27/4).

Baca Juga:  Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Pornografi yang Menghebohkan Publik

Menurut Arif, pemerintah tetap berkomitmen mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk toko kelontong Madura dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengatur berbagai hal terkait dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Klungkung, Bali, Dewa Putu Suwarbawa akan menindaklanjuti keberatan pengusaha minimarket soal warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari. Pihaknya, kata Suwarbawa, akan menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018.

Fenomena maraknya warung Madura tidak hanya di Klungkung. Hampir di semua kota besar di Pulau Jawa warung Madura bergerak masif. Bahkan, sampai ke menyebar sampai ke beberapa kota di luar Pulau Jawa.

Terlebih di Jabodetabek kita sangat mudah menemui warung Madura. Hampir setiap gang mungkin ada warung Madura. Pengelola biasanya pasutri atau keluarga mereka. Mereka bekerja melayani pembeli bergantian, siang dan malam. Sang suami kerap kali melayani pelanggan dengan hanya mengenakan sarung dan kaus singlet karena kegerahan di warung yang sempit.

Baca Juga:  Jokowi Masuk Golkar ?, Hasto : Seseorang itu Bebas Menentukan Pilihan

Warung Madura berani bersaing dengan entitas usaha lain, seperti minimarket dan warung Ucok (warung yang dikelola etnik Batak dari Tapanuli Selatan, Sumut). Bahkan, mereka beradu dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena mereka juga menjual bensin eceran dengan ‘Pertamini’ mereka.

Tak ada kamus libur bagi warung Madura, termasuk Lebaran. Bahkan, ada seloroh warung Madura hanya libur jika kiamat tiba. Banyak warga terbantu berbelanja pada malam hari. Terlebih lagi mahasiswa yang biasa begadang hingga subuh. Mereka bisa mengonsumi mi instan, rokok, dan kopi.

Warung Madura ialah satu kekuatan ekonomi rakyat. Dari aspek persaingan usaha tidak ada yang dilanggar warung Madura. Justru minimarket yang kerap melanggar zonasi/jarak dan pelanggaran tata ruang.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan, Khofifah Ziarah ke Makam Suami dan Berbagi Paket Sembako Bagi Warga Tak Mampu

Komitmen pemerintah terhadap UMKM jangan basa-basi. Tidak perlu gimik atau hanya menjadikan mereka sebagai proyek demi terkucurnya anggaran negara. Setelah itu, keberlanjutan UMKM tak dipikirkan ke depannya.

Meskipun pemerintah masih setengah hati menangani UMKM, data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023 menunjukkan kontribusi UMKM mencapai 61% PDB Indonesia, dengan serapan tenaga kerja 97?ri total penyerapan tenaga kerja nasional. Jumlah pelaku usaha sektor UMKM tercatat 67 juta.

Berilah UMKM kail berupa jalan agar usaha mereka naik kelas. Menarik dicermati pesan dari Adam Smith, bapak ekonomi modern, bahwa tragedi sesungguhnya dari orang-orang miskin ialah kemiskinan mereka akan aspirasi. Tabik! (Dewan Redaksi Media Group/Ade Alawi)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025
Bupati, Kapolresta dan Dandim Sidoarjo Naik Motor Kawal Buruh ke Surabaya
1 Mei 2025
Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Dibongkar Paksa
29 April 2025
Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto
28 April 2025
Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur
28 April 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.

1 Mei 2025

Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto

28 April 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Lebaran 2025 Lancar, Kapolres Mojokerto Apresiasi Sejumlah Pihak

28 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?