metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejati Jatim Hentikan Kasus Korupsi Guru Honorer Rangkap Jabatan PLD

Redaksi 25 Februari 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan perkara guru honorer di Probolinggo, Muhammad Hisabul Huda, yang merugikan keuangan negara dengan cara merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Sebelumnya, Hisabul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan memalsukan dokumen, sehingga mendapatkan dua sumber honor dari pembiayaan negara.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo SH MH mengatakan, sejak awal perbuatan tersangka Hisabul Huda telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, karena tersangka memalsukan keadaan untuk memperoleh kedudukan sebagai Pendamping Lokal Desa.

“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Itu perbuatan melawan hukum,” kata Wagiyo, di gedung Kejati Jatim, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  Seorang Perempuan Warga Ngawi Meninggal Pasca Infeksi Cabut Gigi

Wagiyo menjelaskan, tindakan tersebut kemudian berlanjut pada penerimaan manfaat yang saling berkaitan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, sejak awal perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan bukan pidana umum.

Namun demikian, sejak pekan lalu kejaksaan memutuskan menangguhkan penahanan tersangka, dengan pertimbangan telah dilakukannya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Wagiyo.

Selain pemulihan kerugian, kejaksaan juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat serta perkembangan pemberitaan.

Wagiyo menyebut perkara ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga aspirasi publik turut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai, dimana tersangka melakukan tindakan tersebut bukan untuk memperkaya diri melainkan hanya untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.

Baca Juga:  Nekat, Pengendara Motor Lakukan Freestyle di Jalur Mobil Jembatan Suramadu

Perlu diketahui, Hisabul Huda bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, ia mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe.

Penyidik menduga, untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka membuat surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019. Faktanya, ia masih aktif mengajar hingga 2025. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan pribadi yang menyatakan dirinya bukan lagi guru guna mengelabui pihak Kementerian Desa.

Baca Juga:  Polri : Tidak Ada Masalah dengan Kejaksaan Agung

Sejak 2021 hingga Juni 2025, tersangka tercatat menerima honor sebagai pendamping lokal desa dengan total sekitar Rp120,9 juta. Padahal, ketentuan pendampingan desa melarang merangkap jabatan lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APB Desa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021, Nomor 143 Tahun 2022, serta Nomor 294 Tahun 2025, dan juga tercantum dalam perjanjian kerja pendamping desa sejak 2019 hingga 2025.

Di sisi lain, kontrak guru tidak tetap yang diterbitkan melalui sejumlah Surat Keputusan Bupati Probolinggo juga memuat larangan terikat kontrak kerja lain yang dibiayai anggaran negara.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Dua Jenazah Perempuan di Bekas Asrama Polisi Jombang Diduga Ibu dan Anak
25 Februari 2026
Geger, Dua Jenazah Perempuan Ditemukan di Bekas Asrama Polisi di Jombang
25 Februari 2026
Mobil pickup bermuatan 3,5 ton gabah digondol maling, polisi sigap amankan pelaku
Mobil pickup bermuatan 3,5 ton gabah digondol maling, polisi sigap amankan pelaku
25 Februari 2026
Tim Wasev Mabes AD Tinjau TMMD di Pasuruan, Progres Capai 75 Persen
Tim Wasev Mabes AD Tinjau TMMD di Pasuruan, Progres Capai 75 Persen
25 Februari 2026
BUMDes Keduyung Pasok Telur untuk Dapur SPPG, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
BUMDes Keduyung Pasok Telur untuk Dapur SPPG, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
25 Februari 2026

MOST POPULAR

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha
HANKAM

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha

NASIONAL

Kecelakaan Maut di Mojokerto, RX King Vs Vario Tewaskan Dua Orang

Kakek Lansia di Ngawi Tewas Ditabrak KA Mutiara Selatan
HEADLINE

Kakek Lansia di Ngawi Tewas Ditabrak KA Mutiara Selatan

Tradisi Nyekar, Pedagang Bunga Tabur Raih Berkah Ramadan
HEADLINE

Tradisi Nyekar, Pedagang Bunga Tabur Raih Berkah Ramadhan

LAINNYA

Dua Jenazah Perempuan di Bekas Asrama Polisi Jombang Diduga Ibu dan Anak

25 Februari 2026

Geger, Dua Jenazah Perempuan Ditemukan di Bekas Asrama Polisi di Jombang

25 Februari 2026
Ramadan di Pondok ODGJ Jombang

Ramadan di Pondok ODGJ Jombang

25 Februari 2026
TOP ISSUE - Kontroversi Alumni LPDP, Pamer Anak WNA

TOP ISSUE – Kontroversi Alumni LPDP, Pamer Anak WNA

25 Februari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?