metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejati Jatim Hentikan Kasus Korupsi Guru Honorer Rangkap Jabatan PLD

Redaksi 25 Februari 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan perkara guru honorer di Probolinggo, Muhammad Hisabul Huda, yang merugikan keuangan negara dengan cara merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Sebelumnya, Hisabul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan memalsukan dokumen, sehingga mendapatkan dua sumber honor dari pembiayaan negara.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo SH MH mengatakan, sejak awal perbuatan tersangka Hisabul Huda telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, karena tersangka memalsukan keadaan untuk memperoleh kedudukan sebagai Pendamping Lokal Desa.

“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Itu perbuatan melawan hukum,” kata Wagiyo, di gedung Kejati Jatim, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  Rombongan Ketua DPP Partai NasDem Bakhtiar Sibarani Diserang di Tapteng

Wagiyo menjelaskan, tindakan tersebut kemudian berlanjut pada penerimaan manfaat yang saling berkaitan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, sejak awal perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan bukan pidana umum.

Namun demikian, sejak pekan lalu kejaksaan memutuskan menangguhkan penahanan tersangka, dengan pertimbangan telah dilakukannya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Wagiyo.

Selain pemulihan kerugian, kejaksaan juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat serta perkembangan pemberitaan.

Wagiyo menyebut perkara ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga aspirasi publik turut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai, dimana tersangka melakukan tindakan tersebut bukan untuk memperkaya diri melainkan hanya untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Berharap Politik Uang di Pilkada 2024 Harus Dicegah

Perlu diketahui, Hisabul Huda bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, ia mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe.

Penyidik menduga, untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka membuat surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019. Faktanya, ia masih aktif mengajar hingga 2025. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan pribadi yang menyatakan dirinya bukan lagi guru guna mengelabui pihak Kementerian Desa.

Baca Juga:  Muhammadiyah mengumumkan bahwa 1 Ramadhan jatuh pada 11 Maret 2024

Sejak 2021 hingga Juni 2025, tersangka tercatat menerima honor sebagai pendamping lokal desa dengan total sekitar Rp120,9 juta. Padahal, ketentuan pendampingan desa melarang merangkap jabatan lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APB Desa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021, Nomor 143 Tahun 2022, serta Nomor 294 Tahun 2025, dan juga tercantum dalam perjanjian kerja pendamping desa sejak 2019 hingga 2025.

Di sisi lain, kontrak guru tidak tetap yang diterbitkan melalui sejumlah Surat Keputusan Bupati Probolinggo juga memuat larangan terikat kontrak kerja lain yang dibiayai anggaran negara.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Seabad Pondok Modern Gontor
19 September 2026
Bitcoin Melejit hingga 6,3%, Kembali Tembus USD80 Ribu
19 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,638 Juta/Gram
19 September 2026
UPN Veteran Jatim Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pemberdayaan Masyarakat di Brunei Darussalam
19 September 2026
Dulu Hanya untuk Sayur Bening dan Pakan Kambing, Daun Kelor menjadi Produk Herbal Menjanjikan
19 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

HEADLINE

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

HEADLINE

Karhutla TNBTS, Api di Jemplang Mulai Terkendali

LAINNYA

PKL Buah di Kawasan Pasar Besar Pasuruan Tolak Relokasi

19 September 2026

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8

19 September 2026

Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎

18 September 2026

Karhutla Bromo Padam, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Titik Api Muncul Lagi

18 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?