metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Aniaya Pelajar di Klub Malam, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Redaksi 21 Juli 2026
Share
4 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com- Pengeroyokan terhadap seorang pelajar di klub malam kawasan Surabaya Barat akhirnya naik tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Polisi juga menyatakan segera memanggil pengelola tempat hiburan terkait kelonggaran izin masuk anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi pada dini hari 15 Februari 2026. Korban datang ke lokasi malam sebelumnya pukul 22.00 WIB bersama teman-temannya dan telah memesan area sofa. Sekitar pukul 02.00 WIB, saat berjalan ke toilet, ia tidak sengaja menyenggol seseorang dan langsung meminta maaf. Saat kembali ke tempat duduk, korban terjatuh di area sofa kelompok tersebut dan kembali memohon maaf atas ketidaksengajaan itu.

Alih-alih diterima permintaan maafnya, korban justru dihampiri dan dipukul. Petugas keamanan lokasi yang datang bukannya melerai, malah memegangi tubuh korban sehingga tidak bisa bergerak membuatnya sasaran empuk pukulan beruntun dari tiga orang, termasuk RG (20) dan JJ (21).

Baca Juga:  Tinjau Banjir di Pasuruan, Gubernur Khofifah Pastikan Keselamatan Warga dan Percepat Penanganan Dampak Banjir

Setelah serangan usai, petugas hanya membawa korban ke ruangan terpisah, sementara pelaku diizinkan meninggalkan lokasi.

Korban dibawa pulang teman-temannya, namun sesampainya di rumah mengeluh sesak napas, pusing hebat, dan nyeri di seluruh tubuh. Ia dirawat di National Hospital dengan diagnosa luka lebam di wajah, mata, belakang kepala, serta cedera pada organ perut dan hati. Rawat inap berlangsung selama tiga hari; hingga kini korban masih trauma berat, takut keramaian, dan harus rutin bertemu psikolog. Rencananya melanjutkan studi ke China pun terpaksa ditunda.

Keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 20 Februari 2026. Selama lima bulan berjalan, sempat ada tawaran perdamaian dari pihak pelaku maupun oknum lain, namun ditolak tegas. “Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, tidak mau ada intervensi apa pun,” ujar kuasa hukum korban, Mathew Jeremi, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:  Empat Hari Hilang, Nelayan Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Laut

Sementara Fanny Agustin, ibu korban menjelaskan hasil visum menunjukkan korban mengalami mata bengkak dan merah, luka di belakang kepala, serta memar parah di seluruh tubuh, terutama pada perut dan organ hati. Hingga kini korban masih trauma berat, takut berada di keramaian, dan harus rutin berkonsultasi dengan psikolog.

Pihak keluarga berharap persidangan nanti berjalan objektif dan putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.

Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Eko Cipto Mangko, mengonfirmasi laporan telah diterima dan kini status terlapor naik menjadi tersangka. “Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan tersangka, besar kemungkinan segera akan dilakukan penahanan,” katanya Selasa, 21 Juli 2026.

Baca Juga:  Terkendala Biaya, Pasien RSUD Jombang Nekat Kabur

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dari tiga tersangka, dua di antaranya teridentifikasi RG berusia 20 tahun dan JJ berusia 21 tahun; satu lagi adalah anak yang berhadapan dengan hukum sehingga identitasnya tidak boleh dipublikasikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terkait keberadaan anak di bawah umur di dalam klub malam, polisi menyatakan akan memanggil pihak pengelola Super House untuk dimintai keterangan. “Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya agar pengawasan tempat hiburan diperketat. Jika ada pelanggaran syarat usia masuk, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kompol Eko.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Bulog Gelontorkan 3.600 Liter Minyakita di Pasar Tradisional di Ngawi Untuk Stabilkan Harga
21 Juli 2026
200 Ribu Orang Diprediksi Padati Tambakberas Saat Muktamar ke-35 NU
21 Juli 2026
Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026 Dari Menteri Koperasi RI
21 Juli 2026
Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin dan Prof Niam Wejangi Santri Lewat Filosofi Sepak Bola
21 Juli 2026
Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat
20 Juli 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS

HEADLINE

Keputusan Pajak JHT hingga Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026

HEADLINE

Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD

HEADLINE

Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba

LAINNYA

Bulog Gelontorkan 3.600 Liter Minyakita di Pasar Tradisional di Ngawi Untuk Stabilkan Harga

21 Juli 2026

200 Ribu Orang Diprediksi Padati Tambakberas Saat Muktamar ke-35 NU

21 Juli 2026

Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat

20 Juli 2026

Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba

17 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?