metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS, Korupsi Biaya Operasional 10, 2 Milyar

Redaksi 22 Juli 2026
Share
2 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PD KBS Periode 2016-2024, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara sebesar 10,2 miliar. Modusnya, tersangka memanipulasi biaya operasional Kebun Binatang Surabaya, sehingga berdampak meninggalnya satwa dan kandang yang tidak layak.

Tersangka perkara korupsi ini adalah C-A, mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD-TS-KBS) periode 2016-2024. Selain menjabat Dirut, tersangka juga diketahui sempat merangkap jabatan sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.

Baca Juga:  Tebing Longsor Tutup Akses Jalan Antar 2 Kecamatan di Magetan

Dimana saat menjabat periode tersebut, tersangka menyalagunakan kewenangannya dengan memerintahkan Kepala Departemen Accounting & Finace berinisial S-T-N, untuk mengeluarkan uang anggaran dan membuat pertanggung-jawaban seolah-olah digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.

“Khusus tahun 2023 hingga 2024 pengeluaran uang kas yang tidak benar tersebut juga disetujui oleh pihak lainnya, yakni saksi M-N selaku Direktur Keuangan,” terang Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, Selasa 21 Juli 2024.

Akibat tindakan tersangka yang menyalagunakan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, negara dirugikan sebesar 10,2 milyar, sesuai perhitungan sementara dari BPKP Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  BPBD Jatim Kolaborasi Bareng BRIN dan CIS Jepang, Fasilitasi Cek Kesehatan Para Relawan Bencana

“Tindakan tersangka ini berdampak pada rusaknya fasilitas KBS, serta kurangnya pangan satwa sehingga cenderung kurus dan bahkan mati karena tidak dirawat dengan baik,” lanjut Aspidsus.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Karhutla Bromo Padam, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Titik Api Muncul Lagi
18 September 2026
Tjandra Sridjaja Terpilih Aklamasi Pimpin AAI, Didukung 19 DPC se-Indonesia
18 September 2026
Kebakaran Landa Gunung Wilis Nganjuk, 46 Titik Panas Terdeteksi BMKG
18 September 2026
Kebakaran Melanda Pabrik Speaker Aktif di Nganjuk
18 September 2026
Kemenhaj Cabut Akses PT Annisa Ahmada usai Jamaah Umrah Telantar di Arab Saudi
18 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Polres Probolinggo Kerahkan Personil dan Mobil Modifikasi Padamkan Karhutla Bromo

Informa

TNI AL Kini Miliki Fire Fighting Training Center Berstandar Internasional

EKONOMI

Naik Rp4.000, Harga Emas Antam Hari Ini jadi Rp2,604 Juta/Gram

LAINNYA

Karhutla Bromo Padam, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Titik Api Muncul Lagi

18 September 2026

Kebakaran Landa Gunung Wilis Nganjuk, 46 Titik Panas Terdeteksi BMKG

18 September 2026

Kemenhaj Cabut Akses PT Annisa Ahmada usai Jamaah Umrah Telantar di Arab Saudi

18 September 2026

Korban Meninggal Ledakan Pabrik Bata Ringan Lamongan menjadi Empat Orang

18 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?