metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Pencurian Diamankan Satreskrim Polres Ngawi

Mahela Fitriani 26 Februari 2026
Share
1 Min Read
Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Pencurian Diamankan Satreskrim Polres Ngawi
Pelaku diamankan warga bersama petugas Polsek Karangjati.

Ngawi, metrotvjatim.com : Petugas Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat dijual melalui media sosial Facebook. Pelaku diketahui berinisial Y, 38 tahun, warga Bojonegoro.

Pelaku sebelumnya diamankan warga bersama petugas Polsek Karangjati, setelah diduga mencuri handphone milik pedagang warung di Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Ngawi.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas menemukan keterkaitan antara kasus pencurian handphone dengan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah yang sama. Ciri-ciri pelaku dinilai identik.

Baca Juga:  Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Ngawi, Diduga Terseret Banjir

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor, yang kemudian dijual melalui Facebook.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone, dua sepeda motor, serta surat-surat kendaraan.

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: Facebook, Motor Curian, ngawi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Komitmen Menjaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Rumah Bersama Santri dan Alumni Pesantren
12 April 2026
Gubernur Khofifah Perkuat Logistik Kebencanaan Berbasis Sistem Digital FIFO
10 April 2026
Angka Stunting Di Jatim Turun, Namun Pernikahan Dini Masih Jadi Permasalahan Serius.
10 April 2026
Pemerintah Indonesia Dorong Transformasi Industri Kimia Rendah Emisi Lewat Investasi Melamin di Gresik
9 April 2026
Festival Film Dokumenter Pelajar Bojonegoro 2026, Ajang Eksplorasi Kreativitas Tanpa Batas
9 April 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Tekan Penggunaan BBM, Satpol PP Ngawi Patroli Naiki Sepeda

INOVASI

Festival Film Dokumenter Pelajar Bojonegoro 2026, Ajang Eksplorasi Kreativitas Tanpa Batas

HEADLINE

Razia dan Tes Urine Warga Binaan Lapas Ngawi, Temukan Sajam Rakitan

Tergelincir Saat Hujan, Ambulans Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Bangkalan
HEADLINE

Tergelincir Saat Hujan, Ambulans Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Bangkalan

LAINNYA

Gubernur Khofifah Perkuat Logistik Kebencanaan Berbasis Sistem Digital FIFO

10 April 2026

Angka Stunting Di Jatim Turun, Namun Pernikahan Dini Masih Jadi Permasalahan Serius.

10 April 2026
Pemerintah Gelar Pasar Murah di Sedati Sidoarjo, Stok Pangan Dipastikan Aman hingga 14 Bulan

Pemerintah Gelar Pasar Murah di Sedati Sidoarjo, Stok Pangan Dipastikan Aman hingga 14 Bulan

9 April 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Depan Rumah Warga di Bangil

Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Depan Rumah Warga di Bangil

9 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?