metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Pencurian Diamankan Satreskrim Polres Ngawi

metrotv 26 Februari 2026
Share
1 Min Read
Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Pencurian Diamankan Satreskrim Polres Ngawi
Pelaku diamankan warga bersama petugas Polsek Karangjati.

Ngawi, metrotvjatim.com : Petugas Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat dijual melalui media sosial Facebook. Pelaku diketahui berinisial Y, 38 tahun, warga Bojonegoro.

Pelaku sebelumnya diamankan warga bersama petugas Polsek Karangjati, setelah diduga mencuri handphone milik pedagang warung di Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Ngawi.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas menemukan keterkaitan antara kasus pencurian handphone dengan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah yang sama. Ciri-ciri pelaku dinilai identik.

Baca Juga:  Retreat Kabinet, Pemerintah Beberkan Capaian Sektor Energi

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor, yang kemudian dijual melalui Facebook.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone, dua sepeda motor, serta surat-surat kendaraan.

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: Facebook, Motor Curian, ngawi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim
11 Agustus 2026
KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu
8 Agustus 2026
Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh
8 Agustus 2026
Panitia Muktamar NU Siapkan Tiga Posko Kesehatan 24 Jam di Tambakberas
6 Agustus 2026
Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan
5 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

INOVASI

Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh

HEADLINE

Pastikan Tepat Waktu dan Berkualitas, Dansatgas TMMD ke-129 Kodim Bojonegoro Tinjau Lokasi Sasaran Fisik dan Nonfisik TMMD

HEADLINE

PWI Gresik dan DPRD Gresik Beri Penghargaan Giri Pancasuar Awards 2026 kepada Tokoh Penggerak Ekonomi Daerah

LAINNYA

KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu

8 Agustus 2026

PWI Gresik dan DPRD Gresik Beri Penghargaan Giri Pancasuar Awards 2026 kepada Tokoh Penggerak Ekonomi Daerah

6 Agustus 2026

Panitia Muktamar NU Siapkan Tiga Posko Kesehatan 24 Jam di Tambakberas

6 Agustus 2026

Pastikan Tepat Waktu dan Berkualitas, Dansatgas TMMD ke-129 Kodim Bojonegoro Tinjau Lokasi Sasaran Fisik dan Nonfisik TMMD

5 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?