Surabaya, metrotvjatim.com : Kejaksaan Negeri Surabaya hari ini, Jumat 28 Februari, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua), kasus pengusiran dan pengerusakan rumah nenek Elina di Kuwukan Sambikerep. Tiga orang tersangka yang dilimpahkan ini adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin serta Sugeng Yulianto.
Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, ke tiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka Samuel dikenakan pasal 262 ayat satu KUHP, atau pasal 525 KUHP Jo pasal 20 huruf (d) KUHP atau pasal 521 ayat satu KUHP Jo pasal 20 huruf (d) KUHP.
“Sementara tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, hanya dikenakan pasal 262 ayat satu KUHP, tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” terang Putu Arya Wibisana, Jumat 27 Februari 2026.
Kasus yang melibatkan ke tiga tersangka ini terjadi pada tahun lalu dan sempat viral di media sosial. Saat itu, para tersangka melakukan pengusiran dan pengerusakan rumah nenek Elina Widjajanti (80 th) di Sambikerep Surabaya.
Aksi ini berawal dari penolakan nenek Elina terhadap dokumen jual beli lahan yang dilakukan Samuel, karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang ditempatinya.

