Jombang, metrotvjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang membongkar kasus penculikan terhadap satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dua orang pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, peristiwa penculikan itu menimpa AA (29) dan istrinya ZR (25), serta anak mereka yang masih berusia lima tahun. Peristiwa terjadi pada Minggu (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro.
Para pelaku datang pada dini hari dan berusaha masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu depan hingga rusak. Karena gagal, pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang yang saat itu dalam proses renovasi.
“Pelaku kemudian menuju kamar korban hingga terjadi keributan dan dugaan kekerasan fisik,” ujar Dimas, Rabu (4/3/2026).
Korban bersama istri dan anaknya langsung dipaksa ikut dan dibawa keluar rumah. Pelaku kemudian membawa mereka ke wilayah Bangkalan, Madura.
Sebelum pergi, pelaku sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dan berjanji akan memulangkan korban pada hari yang sama. Namun korban tak kunjung kembali sehingga keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan bergerak kesana. Motif penculikan itu diduga dipicu persoalan utang sebesar Rp25 juta yang belum diselesaikan korban,” bebernya.
Polisi saat ini telah menangkap dua orang sebagai pelaku penculikan, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29), di wilayah Bangkalan pada Selasa (3/3/2026) malam. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan aksi penculikan.
“Dua orang tersangka masih kami periksa. Namun kami masih memburu tiga pelaku lain termasuk seorang perempuan yang diduga sebagai inisiator aksi. Semuanya kita tetapkan DPO,” tanda Dimas.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

