Gresik, metrotvjatim.com : Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa, 9 Juni 2026.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dokumen tambahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi terintegrasi, Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes milik PTPN XI di Situbondo, Jawa Timur.
Pantauan di lokasi, sekitar enam penyidik Kortas Tipidkor Polri dengan pengawalan tiga personel kepolisian bersenjata memasuki area kantor BUMN tersebut sejak pukul 09.00 WIB.
Penyidik Kortastipidkor juga didampingi Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik untuk melakukan pengawalan dilokasi yang digeledah.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, antara lain ruang direksi, divisi keuangan, divisi pengadaan, serta sejumlah ruangan lain yang dianggap berkaitan dengan proyek yang tengah disidik.
Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes PTPN XI,” ujar Kombes Yusuf.
Kombes Yusuf menjelaskan, selain di PT Barata Indonesia, Kortas Tipidkor Polri secara bersamaan juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lainnya.
Masing-masing kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahyadi Djajadibrata di Surabaya, serta kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur.
“jadi penggeledahan ini serentak dilakukan di empat lokasi, untuk mencari bukti yang relevan untuk didalami dan dianalisis oleh tim penyidik dalam rangka pembuktian, guna kami akan menentukan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Yusuf.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes diduga tidak mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Beberapa target yang tidak tercapai antara lain kapasitas giling 6.000 ton cane per day (TCD), kualitas warna gula di bawah 100 ICUMSA, serta kemampuan menghasilkan daya listrik sebesar 10 megawatt.
Akibat kegagalan proyek tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang cukup besar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 645.267.475.745.
Menurut Yusuf, sejumlah ruangan menjadi target penggeledahan, diantaranya ruangan direksi, dan bagian keuangan PT Barata Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, tim penyidik Kortas Tipidkor Polri masih melakukan penggeledahan dan pengumpulan dokumen di kantor PT Barata Indonesia, Gresik.

