Jombang, metrotvjatim.com – Sebuah aksi pengeroyokan jalanan mencederai seorang remaja di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Korban tersungkur setelah sepeda motornya dikejar dan ditendang oleh sekelompok orang tak dikenal. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat, dua pelaku yang masih di bawah umur berhasil ditangkap.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Korban diketahui bernama Moh. Devra Lexy Setiawan (17).
Tragedi terjadi saat Devra bersama rekannya, M. Wahyu Saputra, yang mengendarai Honda Beat bernopol N-5840-EFI, diserang sekelompok orang tak dikenal saat melintas di kawasan jalan raya Jombang. Akibatnya, keduanya mengalami luka-luka, sementara motor yang mereka tumpangi juga rusak.
Awalnya, Sabtu (25/7/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB, Devra dan Wahyu berniat mencari tempat nongkrong sepulang memancing. Karena Coffee Nara, kedai kopi tujuan mereka sudah tutup, keduanya mengalihkan arah menuju angkringan di area Stadion Merdeka Jombang.
Saat melintas di depan Mie Gacoan Jombang, keduanya berpapasan dengan rombongan pengendara motor tak dikenal. Tanpa sebab yang jelas, kelompok tersebut meneriaki dan memprovokasi korban, lalu mengejarnya hingga ke Dusun Mojongapit.
Di lokasi itulah nahas terjadi. Salah satu pelaku yang mengendarai Honda PCX putih mendekati motor korban, kemudian menendang bagian samping kendaraan dengan kaki kiri. Devra pun oleng dan jatuh membentur aspal.
Kasus ini dilaporkan resmi dengan nomor LP/B/47/VII/2026/SPKT/Polsek Jombang/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 26 Juli 2026. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Minggu (26/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, identitas para pelaku terungkap. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota bersama Unit Resmob Polres Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, IPDA Dian Rizal Mabrur, S.H., bergerak cepat meringkus dua pelaku di wilayah Jombang.
Kedua terduga pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur, yakni AKA (15), pelajar kelas VIII SMP, dan KYA (13), yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
IPDA Dian Rizal Mabrur membenarkan kecepatan penanganan kasus ini.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kami berhasil mengamankan dua pelaku. Karena keduanya masih di bawah umur, penanganan perkara selanjutnya kami limpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda PCX putih milik pelaku, ponsel merek Vivo milik pelaku yang sempat terjatuh di lokasi kejadian, hasil Visum et Repertum (VER) korban, serta pecahan bodi kendaraan.
Menyikapi kejadian ini, IPDA Dian Rizal Mabrur mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi kejahatan maupun menjadi korban di jalan raya.
“Kami mengimbau para orang tua agar selalu memperhatikan putra-putrinya. Batasi aktivitas di luar rumah pada malam hari agar terhindar dari tindak pidana maupun menjadi pelaku kejahatan,” pungkasnya.

