Gresik, metrotvjatim.com – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) terus menggencarkan kegiatan tera dan tera ulang alat ukur milik pedagang.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan transaksi perdagangan berlangsung jujur dan adil, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dari potensi kerugian akibat alat ukur yang tidak akurat.
Petugas secara berkala menyisir pasar-pasar dan sejumlah lokasi perdagangan di wilayah Kabupaten Gresik. Setiap alat ukur milik pedagang diperiksa, mulai dari timbangan duduk, timbangan digital, hingga timbangan neraca.
Kali ini, kegiatan tera menyasar Pasar Duduksampeyan, Gresik. Kegiatan tersebut menjadi pelaksanaan tera ke-15 yang dilakukan petugas UPT Metrologi Legal Gresik.
Sebelumnya, petugas telah melakukan kegiatan serupa di sejumlah pasar di wilayah utara Gresik, di antaranya Pasar Ujungpangkah dan Pasar Panceng.
Pola pelayanan dengan menyisir pasar dari satu lokasi ke lokasi lainnya dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan. Dengan demikian, semakin banyak alat ukur milik pedagang yang dapat diperiksa dan ditera secara berkala.
Plt Kepala UPT Metrologi Legal Diskoperindag Gresik, Trisno Yadi Setyawan, mengatakan kegiatan tera dan tera ulang merupakan upaya pemerintah memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, alat ukur akan diberikan tanda tera dan stiker. Khusus tera tahun 2026, tanda tera ditandai dengan angka 26.
Layanan tera juga dapat dilakukan di kantor UPT Metrologi Legal Gresik dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Sementara itu, Penera Ahli Muda UPT Metrologi Legal Gresik, Sevy Safanah, menjelaskan sebelum pelaksanaan tera, petugas terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap pedagang yang memiliki alat ukur.
Pendataan dilakukan sekitar satu pekan sebelum kegiatan tera berlangsung. Dari hasil pendataan, sekitar 75 hingga 80 persen alat ukur pedagang yang telah terdata sudah mengikuti proses tera.
Pemkab Gresik berharap masifnya pelaksanaan tera dan tera ulang dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan telah sesuai ketentuan.
Bagi pedagang, penggunaan timbangan yang akurat juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan.
Konsistensi tersebut turut mendapat apresiasi. UPT Metrologi Legal Gresik menerima Penghargaan Daerah Patuh Ukur Tahun 2025 dari Menteri Perdagangan RI.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam menjaga tertib ukur melalui pelaksanaan tera dan tera ulang secara konsisten.
Melalui program tersebut, setiap transaksi perdagangan diharapkan berlangsung secara tertib dan akurat, sehingga tidak merugikan pedagang maupun konsumen.

