metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Pastikan Timbangan Pedagang Akurat, Pemkab Gresik Gencarkan Tera dan Tera Ulang

Redaksi 4 September 2026
Share
3 Min Read

Gresik, metrotvjatim.com – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) terus menggencarkan kegiatan tera dan tera ulang alat ukur milik pedagang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan transaksi perdagangan berlangsung jujur dan adil, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dari potensi kerugian akibat alat ukur yang tidak akurat.

Petugas secara berkala menyisir pasar-pasar dan sejumlah lokasi perdagangan di wilayah Kabupaten Gresik. Setiap alat ukur milik pedagang diperiksa, mulai dari timbangan duduk, timbangan digital, hingga timbangan neraca.

Kali ini, kegiatan tera menyasar Pasar Duduksampeyan, Gresik. Kegiatan tersebut menjadi pelaksanaan tera ke-15 yang dilakukan petugas UPT Metrologi Legal Gresik.

Baca Juga:  Bali Jadi Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026

Sebelumnya, petugas telah melakukan kegiatan serupa di sejumlah pasar di wilayah utara Gresik, di antaranya Pasar Ujungpangkah dan Pasar Panceng.

Pola pelayanan dengan menyisir pasar dari satu lokasi ke lokasi lainnya dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan. Dengan demikian, semakin banyak alat ukur milik pedagang yang dapat diperiksa dan ditera secara berkala.

Plt Kepala UPT Metrologi Legal Diskoperindag Gresik, Trisno Yadi Setyawan, mengatakan kegiatan tera dan tera ulang merupakan upaya pemerintah memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, alat ukur akan diberikan tanda tera dan stiker. Khusus tera tahun 2026, tanda tera ditandai dengan angka 26.

Baca Juga:  Khofifah Siap Bertarung Di Debat Pertama Pilgub Jatim 2024

Layanan tera juga dapat dilakukan di kantor UPT Metrologi Legal Gresik dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Sementara itu, Penera Ahli Muda UPT Metrologi Legal Gresik, Sevy Safanah, menjelaskan sebelum pelaksanaan tera, petugas terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap pedagang yang memiliki alat ukur.

Pendataan dilakukan sekitar satu pekan sebelum kegiatan tera berlangsung. Dari hasil pendataan, sekitar 75 hingga 80 persen alat ukur pedagang yang telah terdata sudah mengikuti proses tera.

Pemkab Gresik berharap masifnya pelaksanaan tera dan tera ulang dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan telah sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Bencana Tanah Longsor Jombang, Tim SAR Berhasil Temukan Korban Kedua

Bagi pedagang, penggunaan timbangan yang akurat juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan.

Konsistensi tersebut turut mendapat apresiasi. UPT Metrologi Legal Gresik menerima Penghargaan Daerah Patuh Ukur Tahun 2025 dari Menteri Perdagangan RI.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam menjaga tertib ukur melalui pelaksanaan tera dan tera ulang secara konsisten.

Melalui program tersebut, setiap transaksi perdagangan diharapkan berlangsung secara tertib dan akurat, sehingga tidak merugikan pedagang maupun konsumen.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Bekerja Sama Dengan Apparel Dalam Negeri, Persebaya Surabaya Luncurkan Jersey Home dan Away Untuk Super League Musim 2026/2027.
4 September 2026
Kejagung: Jaksa Wajib Kejar Ganti Rugi Korban Pidana Umum
4 September 2026
Helikopter BNPB Terbang 15 Jam Semai Garam Bikin Hujan Buatan di Jambi
4 September 2026
Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Ancam TWA Ijen
4 September 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Program Tax Amnesty pada tahun 2027
4 September 2026

MOST POPULAR

Peristiwa

Kuras Korban Ratusan Juta, Pelaku Bermodus Aplikasi Kencan Ditangkap Polres Madiun

HUKUM

Sudah Lunas Belum Serah Terima, Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

HEADLINE

Polisi Ancam Jurnalis, FJTB: Saatnya Wartawan Bersatu, Hentikan Arogansi Polisi!

HEADLINE

Gus Kikin Siap Hidupkan Kembali Qanun Asasi NU

LAINNYA

Helikopter BNPB Terbang 15 Jam Semai Garam Bikin Hujan Buatan di Jambi

4 September 2026

Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Ancam TWA Ijen

4 September 2026

Antri lama Masuk Kapal, Ratusan Sopir Truk Protes ASDP

3 September 2026

Sindikat Judol Internasional Samarkan Uang Rp1 Triliun Lewat Perusahaan Fiktif

3 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?