metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Pelajar 17 Tahun di Lamongan Dikeroyok Pemuda Patrol Sahur, 9 ditetapkan Tersangka 3 DPO

Redaksi 5 Maret 2026
Share
2 Min Read

Lamongan, metrotvjatim.com : Satreskrim Polres Lamongan, Polda Jatim mengamankan sebanyak 13 orang terkait penganiayaan seorang pelajar berusia 17 tahun di Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, 3 diantaranya ditetapkan menjadi DPO. Peristiwa ini terjadi saat para pelaku melakukan patrol sahur dan tiba tiba melakukan pengeroyokan secara membabi buta terhadap korban.

Kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial C-A-F (17) ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2022, sekitar pukul 02.10 WIB di Warung Kopi Cak Tingtong, Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Lamongan.

Baca Juga:  Konser Religi "Amal Kemanusiaan" di Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh, Sumatera, dan Palestina

Kejadian bermula ketika pelapor berinisial FIK yang merupakan ibu korban, mendengar ramai ramai di samping rumahnya, ternyata rombongan 30 pemuda yang melakukan konvoi patrol sahur melintas di depan rumahnya dan sedang melakukan pengeroyokan kepada anaknya. Korban C-A-F, menjadi sasaran pengeroyokan, sehingga mengalami luka di sekujur tubuh setelah dipukul, ditendang, dan diseret ke jalan.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan polisi telah mengamankan sebanyak 13 orang terkait peristiwa itu. Dari jumlah tersebut, dua orang berinisial AM (22) dan GPP (23) telah ditahan di rutan Mapolres Lamongan.

Baca Juga:  Konflik AS-Israel vs Iran Memanas, Ketua Komisi XII DPR RI: Stok BBM Dipastikan Masih Aman

“Sementara, empat pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur namun proses pidananya dilanjutkan melalui mekanisme diversi. Tiga pelaku lain berinisial G, F, dan D ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers, Rabu, 04 Maret 2026.

Hasil penyelidikan awal menurut Arif, menunjukkan pemicu penganiayaan diduga terkait pakaian yang dikenakan korban, yang berlogo salah satu perguruan silat. Salah satu tersangka diketahui merupakan teman korban. Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Partai Buruh: 87,5% Buruh di Jakarta Pilih RIDO

Dalam keterangannya, Kapolres Arif menjelaskan bahwa kasus tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” ungkap AKBP Arif Fazlurrahman.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Menteri LH Dukung Gerakan Pelestarian Sungai Berbasis Masyarakat di Mojokerto
27 Juli 2026
Tim Gabungan BP MIgas, ESDM Dan Polri Bongkar Penimbunan BBM Di Madiun
27 Juli 2026
Tendangan Maut di Mojongapit, Remaja Jombang Jadi Korban Pengeroyokan Gerombolan Pemotor
27 Juli 2026
Ribuan Warga Serbu Wisata Petik Buah dan Sayur di Agrifood Expo 2026 Gresik, Hasil Panen Ludes dalam 30 Menit
26 Juli 2026
Menara Tambakberas Bersolek, Siap Jadi Ikon Muktamar ke-35 NU
24 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Bulog Gelontorkan 3.600 Liter Minyakita di Pasar Tradisional di Ngawi Untuk Stabilkan Harga

HEADLINE

200 Ribu Orang Diprediksi Padati Tambakberas Saat Muktamar ke-35 NU

PEMERINTAHAN

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026 Dari Menteri Koperasi RI

NASIONAL

Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin dan Prof Niam Wejangi Santri Lewat Filosofi Sepak Bola

LAINNYA

Tim Gabungan BP MIgas, ESDM Dan Polri Bongkar Penimbunan BBM Di Madiun

27 Juli 2026

Tendangan Maut di Mojongapit, Remaja Jombang Jadi Korban Pengeroyokan Gerombolan Pemotor

27 Juli 2026

Menara Tambakberas Bersolek, Siap Jadi Ikon Muktamar ke-35 NU

24 Juli 2026

Kembali ke Rumah Pendiri, Gus Ipul Tegaskan Tiga Kunci Sukses Muktamar ke-35 NU

22 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?