Lamongan, metrotvjatim.com : Satreskrim Polres Lamongan, Polda Jatim mengamankan sebanyak 13 orang terkait penganiayaan seorang pelajar berusia 17 tahun di Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, 3 diantaranya ditetapkan menjadi DPO. Peristiwa ini terjadi saat para pelaku melakukan patrol sahur dan tiba tiba melakukan pengeroyokan secara membabi buta terhadap korban.
Kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial C-A-F (17) ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2022, sekitar pukul 02.10 WIB di Warung Kopi Cak Tingtong, Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Lamongan.
Kejadian bermula ketika pelapor berinisial FIK yang merupakan ibu korban, mendengar ramai ramai di samping rumahnya, ternyata rombongan 30 pemuda yang melakukan konvoi patrol sahur melintas di depan rumahnya dan sedang melakukan pengeroyokan kepada anaknya. Korban C-A-F, menjadi sasaran pengeroyokan, sehingga mengalami luka di sekujur tubuh setelah dipukul, ditendang, dan diseret ke jalan.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan polisi telah mengamankan sebanyak 13 orang terkait peristiwa itu. Dari jumlah tersebut, dua orang berinisial AM (22) dan GPP (23) telah ditahan di rutan Mapolres Lamongan.
“Sementara, empat pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur namun proses pidananya dilanjutkan melalui mekanisme diversi. Tiga pelaku lain berinisial G, F, dan D ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers, Rabu, 04 Maret 2026.
Hasil penyelidikan awal menurut Arif, menunjukkan pemicu penganiayaan diduga terkait pakaian yang dikenakan korban, yang berlogo salah satu perguruan silat. Salah satu tersangka diketahui merupakan teman korban. Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kapolres Arif menjelaskan bahwa kasus tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” ungkap AKBP Arif Fazlurrahman.

