metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Pelajar 17 Tahun di Lamongan Dikeroyok Pemuda Patrol Sahur, 9 ditetapkan Tersangka 3 DPO

Redaksi 5 Maret 2026
Share
2 Min Read

Lamongan, metrotvjatim.com : Satreskrim Polres Lamongan, Polda Jatim mengamankan sebanyak 13 orang terkait penganiayaan seorang pelajar berusia 17 tahun di Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, 3 diantaranya ditetapkan menjadi DPO. Peristiwa ini terjadi saat para pelaku melakukan patrol sahur dan tiba tiba melakukan pengeroyokan secara membabi buta terhadap korban.

Kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial C-A-F (17) ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2022, sekitar pukul 02.10 WIB di Warung Kopi Cak Tingtong, Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Lamongan.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Pasangan Calon Tri Rismaharini - Gus Hans di Pilkada Jatim, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil: Kemenangan Masyarakat Jawa timur

Kejadian bermula ketika pelapor berinisial FIK yang merupakan ibu korban, mendengar ramai ramai di samping rumahnya, ternyata rombongan 30 pemuda yang melakukan konvoi patrol sahur melintas di depan rumahnya dan sedang melakukan pengeroyokan kepada anaknya. Korban C-A-F, menjadi sasaran pengeroyokan, sehingga mengalami luka di sekujur tubuh setelah dipukul, ditendang, dan diseret ke jalan.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan polisi telah mengamankan sebanyak 13 orang terkait peristiwa itu. Dari jumlah tersebut, dua orang berinisial AM (22) dan GPP (23) telah ditahan di rutan Mapolres Lamongan.

Baca Juga:  Calon Gubernur Jatim Khofifah Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM dari Presiden Prabowo

“Sementara, empat pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur namun proses pidananya dilanjutkan melalui mekanisme diversi. Tiga pelaku lain berinisial G, F, dan D ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers, Rabu, 04 Maret 2026.

Hasil penyelidikan awal menurut Arif, menunjukkan pemicu penganiayaan diduga terkait pakaian yang dikenakan korban, yang berlogo salah satu perguruan silat. Salah satu tersangka diketahui merupakan teman korban. Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Jelang Laga Indonesia vs Jepang, Jay Idzes Sebut Butuh Dukungan Suporter

Dalam keterangannya, Kapolres Arif menjelaskan bahwa kasus tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” ungkap AKBP Arif Fazlurrahman.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Bangkalan Usai Aksi Kejar-kejaran
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Bangkalan Usai Aksi Kejar-kejaran
24 April 2026
Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar
Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar
24 April 2026
Peringati Hari Bumi, Bupati Situbondo Ajak Warga Tanam Puluhan Ribu Pohon
Peringati Hari Bumi, Bupati Situbondo Ajak Warga Tanam Puluhan Ribu Pohon
24 April 2026
Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati
Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati
24 April 2026
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan
24 April 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Amankan obyek vital nasional, polisi Bojonegoro intensifkan kawasan migas blok Cepu

NASIONAL

Kejari Ngawi Musnahkan Ribuan Butir Pil Koplo dan 8,2 Gram Sabu-sabu

PENDIDIKAN

Dua Pelajar Kediri Gagas Organisasi Nirlaba, Fokus Latih Talenta Matematika

HEADLINE

Sistem Ranjau, Polres Gresik Bekuk Jaringan Sabu Antar Kota Gresik–Surabaya, Sita 68,211 Gram

LAINNYA

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Bangkalan Usai Aksi Kejar-kejaran

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Bangkalan Usai Aksi Kejar-kejaran

24 April 2026
Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar

Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar

24 April 2026
Peringati Hari Bumi, Bupati Situbondo Ajak Warga Tanam Puluhan Ribu Pohon

Peringati Hari Bumi, Bupati Situbondo Ajak Warga Tanam Puluhan Ribu Pohon

24 April 2026
Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

24 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?