Tulungagung, metrotvjatim.com : Menjelang penghentian operasional kendaraan angkutan barang selama masa Lebaran Idulfitri, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama instansi terkait menggelar operasi angkutan barang di Terminal Gayatri Tulungagung. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas sebelum pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Larangan operasional angkutan barang non-kebutuhan pokok akan diberlakukan mulai tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini dilakukan karena pada periode tersebut diperkirakan seluruh angkutan barang milik perusahaan maupun perorangan akan beroperasi secara maksimal untuk mengirimkan barang.
Dalam operasi yang digelar di Terminal Gayatri Tulungagung, petugas memeriksa sekitar 200 kendaraan angkutan barang. Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan seperti surat uji KIR, STNK, SIM pengemudi, serta masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Sebanyak 10 kendaraan ditilang oleh Satlantas Polres Tulungagung, enam kendaraan diketahui memiliki pajak yang sudah mati, dan 18 kendaraan tercatat tidak memiliki uji KIR yang masih berlaku.
Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tulungagung Dinas Perhubungan Jawa Timur, Saikudin, mengatakan operasi ini sengaja dilakukan menjelang pemberlakuan larangan operasional angkutan barang.
Menurutnya, pada periode menjelang Lebaran, angkutan barang non-kebutuhan pokok biasanya beroperasi lebih intensif karena banyak perusahaan yang mempercepat pengiriman barang.
Pelarangan operasional angkutan barang non-kebutuhan pokok tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri hingga 13 April mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran.

