Surabaya, metrotvjatim.com- Pinyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali menyita uang hasil pungli senilai 707.000.000 rupiah dari 19 orang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim. Penyitaan ini dilakukan usai penyidik menemukan buku rekap pembagian uang hasil pungli perijinan pertambangan dan air tanah.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, usai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan dan pungli perijinan di Dinas ESDM Jatim, pihaknya terus mengembangkan dan mendalami keterlibatan pihak lain.
Dalam penggeledahan kedua di Kantor Dinas ESDM Jatim, penyidik kembali menemukan sejumlah barang bukti dokumen termasuk buku rekap pembagian uang hasil pungli ke 19 orang pegawai. “Dalam buku itu para pegawai mendapatkan uang bulanan hasil pungli mulai 750.000 hingga 2 juta rupiah per orang,” terang Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, Kamis 23 April 2026.
Terkait temuan buku rekap pembagian uang hasil pungli tersebut, sebanyak 19 orang pegawai ESDM yang tercatat telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Kita imbau seluruh staf yang menerima uang pungli agar segera mengembalikan ke penyidik kejaksaan,” lanjut Wagiyo Santoso.
Sementara itu, hingga saat ini penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim telah berhasil menyita uang sebesar 707.000.000 rupiah, yang didapat dari pengembalian uang pungli dari 19 pegawai ESDM di bidang pertambangan dan air tanah.
“Saya ingatkan jangan sampai ada pihak yang mempengaruhi saksi untuk tidak berkata jujur ataupun menghilangkan barang bukti. Karena tidak menutup kemungkinan kita ancam pidana sesuai pasal 21 UU Tipikor,” tutup Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso.

