metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejati Jatim Temukan Buku Rekap Pungli, 19 Pegawai ESDM Kembalikan Uang 707 juta

Redaksi 23 April 2026
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com- Pinyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali menyita uang hasil pungli senilai 707.000.000 rupiah dari 19 orang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim. Penyitaan ini dilakukan usai penyidik menemukan buku rekap pembagian uang hasil pungli perijinan pertambangan dan air tanah.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, usai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan dan pungli perijinan di Dinas ESDM Jatim, pihaknya terus mengembangkan dan mendalami keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Kejati Jatim Tahan Direktur PT Niram, Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember 41,4 Miliar

Dalam penggeledahan kedua di Kantor Dinas ESDM Jatim, penyidik kembali menemukan sejumlah barang bukti dokumen termasuk buku rekap pembagian uang hasil pungli ke 19 orang pegawai. “Dalam buku itu para pegawai mendapatkan uang bulanan hasil pungli mulai 750.000 hingga 2 juta rupiah per orang,” terang Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, Kamis 23 April 2026.

Terkait temuan buku rekap pembagian uang hasil pungli tersebut, sebanyak 19 orang pegawai ESDM yang tercatat telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Kita imbau seluruh staf yang menerima uang pungli agar segera mengembalikan ke penyidik kejaksaan,” lanjut Wagiyo Santoso.

Baca Juga:  Pakar PBB Rilis Laporan Genosida di Gaza

Sementara itu, hingga saat ini penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim telah berhasil menyita uang sebesar 707.000.000 rupiah, yang didapat dari pengembalian uang pungli dari 19 pegawai ESDM di bidang pertambangan dan air tanah.

“Saya ingatkan jangan sampai ada pihak yang mempengaruhi saksi untuk tidak berkata jujur ataupun menghilangkan barang bukti. Karena tidak menutup kemungkinan kita ancam pidana sesuai pasal 21 UU Tipikor,” tutup Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso.

SHARE NOW
TAGGED: esdm, kejati jatim, korupsi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Panitia Muktamar NU Siapkan Tiga Posko Kesehatan 24 Jam di Tambakberas
6 Agustus 2026
Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan
5 Agustus 2026
Penerimaan Pajak DJP Jawa Timur II Tumbuh 25,04 Persen per Juli 2026
4 Agustus 2026
Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan
4 Agustus 2026
Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset
3 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

NASIONAL

Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan

Peristiwa

Motor Jurnalis RCTI di Jombang Hilang Dicuri Meski Sudah Terkunci

HEADLINE

Kalahkan Port FC, Persebaya Surabaya Jumpa Arema FC Di Semifinal Piala Presiden 2026

LAINNYA

PWI Gresik dan DPRD Gresik Beri Penghargaan Giri Pancasuar Awards 2026 kepada Tokoh Penggerak Ekonomi Daerah

6 Agustus 2026

Panitia Muktamar NU Siapkan Tiga Posko Kesehatan 24 Jam di Tambakberas

6 Agustus 2026

Pastikan Tepat Waktu dan Berkualitas, Dansatgas TMMD ke-129 Kodim Bojonegoro Tinjau Lokasi Sasaran Fisik dan Nonfisik TMMD

5 Agustus 2026

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

5 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?