metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

Mahela Fitriani 24 April 2026
Share
1 Min Read
Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pimpinan pondok pesantren dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.

Trenggalek, metrotvjatim.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pimpinan pondok pesantren dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.

Kedua terdakwa, Masduki dan Muhammad Faisol Subhan Hadi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap empat santriwati. Sidang putusan digelar di Trenggalek, Jawa Timur.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mencoreng dunia pendidikan serta tidak menunjukkan penyesalan.

Baca Juga:  Material Longsor Masih Tutup Ruas Jalan Nasional Trenggalek–Ponorogo, Petugas Terjunkan Alat Berat

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan. Selain itu, keduanya diketahui sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus serupa.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Apabila vonis ini diterima, total hukuman yang harus dijalani menjadi 11 tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: Pimpinan Pesantren, trenggalek
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Bangkalan Usai Aksi Kejar-kejaran
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Bangkalan Usai Aksi Kejar-kejaran
24 April 2026
Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar
Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar
24 April 2026
Peringati Hari Bumi, Bupati Situbondo Ajak Warga Tanam Puluhan Ribu Pohon
Peringati Hari Bumi, Bupati Situbondo Ajak Warga Tanam Puluhan Ribu Pohon
24 April 2026
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan
24 April 2026
Pemberangkatan Jemaah Haji Pasuruan Diwarnai Haru, Wali Kota Ingatkan Jaga Kesehatan
Pemberangkatan Jemaah Haji Pasuruan Diwarnai Haru, Wali Kota Ingatkan Jaga Kesehatan
24 April 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Amankan obyek vital nasional, polisi Bojonegoro intensifkan kawasan migas blok Cepu

HEADLINE

Sistem Ranjau, Polres Gresik Bekuk Jaringan Sabu Antar Kota Gresik–Surabaya, Sita 68,211 Gram

PENDIDIKAN

Dua Pelajar Kediri Gagas Organisasi Nirlaba, Fokus Latih Talenta Matematika

NASIONAL

Kejari Ngawi Musnahkan Ribuan Butir Pil Koplo dan 8,2 Gram Sabu-sabu

LAINNYA

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Bangkalan Usai Aksi Kejar-kejaran

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Bangkalan Usai Aksi Kejar-kejaran

24 April 2026
Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar

Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar

24 April 2026
Peringati Hari Bumi, Bupati Situbondo Ajak Warga Tanam Puluhan Ribu Pohon

Peringati Hari Bumi, Bupati Situbondo Ajak Warga Tanam Puluhan Ribu Pohon

24 April 2026
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan

24 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?