metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

metrotv 24 April 2026
Share
1 Min Read
Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pimpinan pondok pesantren dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.

Trenggalek, metrotvjatim.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pimpinan pondok pesantren dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.

Kedua terdakwa, Masduki dan Muhammad Faisol Subhan Hadi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap empat santriwati. Sidang putusan digelar di Trenggalek, Jawa Timur.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mencoreng dunia pendidikan serta tidak menunjukkan penyesalan.

Baca Juga:  Jalur Utama Trenggalek–Ponorogo Tertutup Total Akibat Longsor Batu

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan. Selain itu, keduanya diketahui sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus serupa.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Apabila vonis ini diterima, total hukuman yang harus dijalani menjadi 11 tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: Pimpinan Pesantren, trenggalek
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Hari Ke-7 Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda: 18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan
14 September 2026
Dua Warga Blitar Menjadi Penumpang Kapal Virgo 8 yang Tenggelam
14 September 2026
Karhutla Melanda Tujuh Pegunungan, Polda Jatim Siaga Penuh
14 September 2026
Harga Cabai Rawit Rp85.500/Kg Hari ini, Telur Ayam Rp28.350/Kg
14 September 2026
Kapolri Hadiri Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia
14 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Parluh PSHT Direncanakan Dihadiri Kapolri, Panglima TNI dan Menpora

HEADLINE

Polemik PAN dan Ansor Jatim, Gus Fiqi Ingatkan Pentingnya Menjaga Sejarah dan Transparansi

HANKAM

TNI Kerahkan 80.026 Prajurit Tangani Karhutla

HEADLINE

Kapal Rombongan Jurnalis Hilang Kontak saat Meliput Gunung Anak Krakatau

LAINNYA

Dua Warga Blitar Menjadi Penumpang Kapal Virgo 8 yang Tenggelam

14 September 2026

Karhutla Melanda Tujuh Pegunungan, Polda Jatim Siaga Penuh

14 September 2026

Kebakaran Gunung Butak dan Kawinajang Meluas, Water Bombing Terkendala Cuaca

14 September 2026

Gempa Malang M 5,2: Guncangan Dirasakan hingga Bali

14 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?