metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

Mahela Fitriani 24 April 2026
Share
1 Min Read
Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pimpinan pondok pesantren dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.

Trenggalek, metrotvjatim.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pimpinan pondok pesantren dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.

Kedua terdakwa, Masduki dan Muhammad Faisol Subhan Hadi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap empat santriwati. Sidang putusan digelar di Trenggalek, Jawa Timur.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mencoreng dunia pendidikan serta tidak menunjukkan penyesalan.

Baca Juga:  Jelang Salat Tarawih, Masjid di Trenggalek Tertimpa Pohon Tumbang

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan. Selain itu, keduanya diketahui sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus serupa.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Apabila vonis ini diterima, total hukuman yang harus dijalani menjadi 11 tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: Pimpinan Pesantren, trenggalek
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Menara Tambakberas Bersolek, Siap Jadi Ikon Muktamar ke-35 NU
24 Juli 2026
2 Santri MAN 2 Kota Malang Berhasil Raih Medali di Ajang Olimpiade Ilmiah Internasional
23 Juli 2026
Kembali ke Rumah Pendiri, Gus Ipul Tegaskan Tiga Kunci Sukses Muktamar ke-35 NU
22 Juli 2026
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS, Korupsi Biaya Operasional 10, 2 Milyar
22 Juli 2026
Aniaya Pelajar di Klub Malam, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka
21 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat

EKONOMI

REI Sidoarjo Sebut Program 3 Juta Rumah Gerakkan Ekonomi Nasional, Minta Kepastian Regulasi

HEADLINE

Bulog Gelontorkan 3.600 Liter Minyakita di Pasar Tradisional di Ngawi Untuk Stabilkan Harga

PEMERINTAHAN

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026 Dari Menteri Koperasi RI

LAINNYA

Menara Tambakberas Bersolek, Siap Jadi Ikon Muktamar ke-35 NU

24 Juli 2026

Kembali ke Rumah Pendiri, Gus Ipul Tegaskan Tiga Kunci Sukses Muktamar ke-35 NU

22 Juli 2026

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS, Korupsi Biaya Operasional 10, 2 Milyar

22 Juli 2026

Aniaya Pelajar di Klub Malam, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

21 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?