Trenggalek, metrotvjatim.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pimpinan pondok pesantren dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.
Kedua terdakwa, Masduki dan Muhammad Faisol Subhan Hadi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap empat santriwati. Sidang putusan digelar di Trenggalek, Jawa Timur.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mencoreng dunia pendidikan serta tidak menunjukkan penyesalan.
Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan. Selain itu, keduanya diketahui sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus serupa.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Apabila vonis ini diterima, total hukuman yang harus dijalani menjadi 11 tahun penjara.

