metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

Mahela Fitriani 24 April 2026
Share
1 Min Read
Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pimpinan pondok pesantren dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.

Trenggalek, metrotvjatim.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pimpinan pondok pesantren dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.

Kedua terdakwa, Masduki dan Muhammad Faisol Subhan Hadi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap empat santriwati. Sidang putusan digelar di Trenggalek, Jawa Timur.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mencoreng dunia pendidikan serta tidak menunjukkan penyesalan.

Baca Juga:  Jelang Salat Tarawih, Masjid di Trenggalek Tertimpa Pohon Tumbang

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan. Selain itu, keduanya diketahui sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus serupa.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Apabila vonis ini diterima, total hukuman yang harus dijalani menjadi 11 tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: Pimpinan Pesantren, trenggalek
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes
9 Juni 2026
Forum Musisi Bojonegoro Gelar Konser Amal untuk Keluarga Almarhum Mario Kristiandy
4 Juni 2026
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
4 Juni 2026
Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan
1 Juni 2026
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas
29 Mei 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan

INOVASI

Forum Musisi Bojonegoro Gelar Konser Amal untuk Keluarga Almarhum Mario Kristiandy

HEADLINE

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

LAINNYA

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

9 Juni 2026

Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan

1 Juni 2026
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

29 Mei 2026
Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan

Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan

29 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?