Surabaya, metrotvjatim.com : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat belas tersangka tersebut terbagi dalam empat klaster, yakni klaster penerima pesanan sebanyak lima orang, klaster pemberi pesanan dua orang, klaster pelaksana lapangan atau joki dua orang, serta klaster pemalsu dokumen sebanyak lima orang.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari dokter, wiraswasta, pegawai swasta, aparatur sipil negara (ASN) PPPK, hingga mahasiswa.
Kasus ini terungkap berkat laporan pengawas pelaksanaan UTBK di Universitas Negeri Surabaya yang menemukan adanya kejanggalan pada data salah satu peserta. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui foto peserta tersebut identik dengan peserta UTBK tahun 2025, namun dengan identitas yang berbeda.
Untuk memastikan keaslian dokumen, pihak pengawas melakukan verifikasi ijazah ke sekolah asal. Hasilnya, ditemukan perbedaan foto pada ijazah meski identitas sama. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun ajaran 2017 hingga 2026. Selama sembilan tahun terakhir, mereka telah menerima sekitar 150 pemesan dengan tarif berkisar antara 500 hingga 700 juta rupiah per orang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, laptop, uang tunai sebesar 290 juta rupiah, mesin printer, stempel, serta dokumen pendukung lainnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 392 KUHP serta Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Administrasi Kependudukan.

