Surabaya, Metrotvjatim.com : Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial WRS (39), atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap dua orang anak tirinya yang merupakan saudara kembar, RS dan RB (18) di Surabaya. Salah satu anak tiri korban diketahui hamil, setelah tiga tahun mendapat tindakan tidak senonoh.
Menurut Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, kedua korban kakak beradik itu tidak berkutik menolak kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya sejak tahun 2023 hingga 2026, karena selalu mendapat ancaman akan dibunuh.
Dalam melakukan aksinya, tersangka WRS mengambil kesempatan disaat rumah sedang dalam keadaan sepi, dimana korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dibawah ancaman akan dibunuh bila menolak.
“Kedua korban ini selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan tekanan tidak akan ditindaklanjuti bila melapor ke Polisi, ” Kata Ganis, saat memberikan keterangan Jumat 22 Mei 2026.
Selain mengancam korban, tersangka WRS yang merupakan bapak tiri dari korban juga mengancam istrinya agar tidak membuat laporan sehinga hanya bisa berbuat lebih banyak.
Terungkapnya kekerasan seksual terhadap anak itu, menurut Ganis setelah pihaknya mendapat laporan dari DP3APPKB kota Surabaya, sehingga langsung dilakukan tindakan penangkapan.
“Berdasarkan laporan dari DP3APPKB, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menggelarang perkara, kami tetap kami pelaku sebagai tersangka, ” Tambah Ganis.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan perempuan dan Anak DP3APPKB Surabaya Thussy Apriliandari menjelaskan, terungkapnya kekerasan seksual terhadap dia bersaudara itu setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak Sekolah.
“Berdasarkan laporan dari pihak Sekolah itu, kami langsung menindaklanjuti dengan melaporkan ke Dirres PPA-PPO Polda Jatim, dan saat ini pihaknya fokus memberikan perlindungan terhadap korban.
” Korban saat ini kami tempatkan di rumah aman Pemkot Surabaya, dengan memberikan perlindungan dan pendampingan untuk memulihkan trauma yang, serta memberikan jaminan kesehatan atas kehamilannya, ” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga berkooordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan jaminan pendidikannya. ” Korban selain mendapatkan gak jaminan kesehatan, juga berhak mendapat atas pendidikannya, ” pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan sekseual, UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan perempuan dan anak, serta serta Pasal 76 A dan Pasal 81 KUHP. serta hukuman pemberatan 1/3 dari hukuman pokok.

