metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Ayah Tiri Setubuhi Gadis Kembar, Diancam Dibunuh Jika Melapor

Redaksi 22 Mei 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com : Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial WRS (39), atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap dua orang anak tirinya yang merupakan saudara kembar, RS dan RB (18) di Surabaya. Salah satu anak tiri korban diketahui hamil, setelah tiga tahun mendapat tindakan tidak senonoh.

Menurut Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, kedua korban kakak beradik itu tidak berkutik menolak kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya sejak tahun 2023 hingga 2026, karena selalu mendapat ancaman akan dibunuh. 

Dalam melakukan aksinya, tersangka WRS mengambil kesempatan disaat rumah sedang dalam keadaan sepi, dimana korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dibawah ancaman akan dibunuh bila menolak.

Baca Juga:  Nasdem akan Kawal Program 100 Hari Kerja Pasangan Mubarok

“Kedua korban ini selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan tekanan tidak akan ditindaklanjuti bila melapor ke Polisi, ” Kata Ganis, saat memberikan keterangan Jumat 22 Mei 2026.

Selain mengancam korban, tersangka WRS yang merupakan bapak tiri dari korban juga mengancam istrinya agar tidak membuat laporan sehinga hanya bisa berbuat lebih banyak. 

Terungkapnya kekerasan seksual terhadap anak itu, menurut Ganis setelah pihaknya mendapat laporan dari DP3APPKB kota Surabaya, sehingga langsung dilakukan tindakan penangkapan. 

“Berdasarkan laporan dari DP3APPKB, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menggelarang perkara, kami tetap kami pelaku sebagai tersangka, ” Tambah Ganis. 

Baca Juga:  Timbunan Longsor di Tambang Pasir Pronojiwo Lumajang Capai 20 Meter

Sementara Kepala Bidang Perlindungan perempuan dan Anak DP3APPKB Surabaya Thussy Apriliandari menjelaskan, terungkapnya kekerasan seksual terhadap dia bersaudara itu setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak Sekolah. 

“Berdasarkan laporan dari pihak Sekolah itu, kami langsung menindaklanjuti dengan melaporkan ke Dirres PPA-PPO Polda Jatim, dan saat ini pihaknya fokus memberikan perlindungan terhadap korban. 

” Korban saat ini kami tempatkan di rumah aman Pemkot Surabaya, dengan memberikan perlindungan dan pendampingan untuk memulihkan trauma yang, serta memberikan jaminan kesehatan atas kehamilannya, ” ucapnya. 

Baca Juga:  Pencarian Korban Longsor, Basarnas Lanjutkan Korban di Luwu Utara

Selain itu, dirinya juga berkooordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan jaminan pendidikannya. ” Korban selain mendapatkan gak jaminan kesehatan, juga berhak mendapat atas pendidikannya, ” pungkasnya. 

Tersangka dijerat pasal berlapis dengan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan sekseual, UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan perempuan dan anak, serta serta Pasal 76 A dan Pasal 81 KUHP. serta hukuman pemberatan 1/3 dari hukuman pokok.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Menara Tambakberas Bersolek, Siap Jadi Ikon Muktamar ke-35 NU
24 Juli 2026
2 Santri MAN 2 Kota Malang Berhasil Raih Medali di Ajang Olimpiade Ilmiah Internasional
23 Juli 2026
Kembali ke Rumah Pendiri, Gus Ipul Tegaskan Tiga Kunci Sukses Muktamar ke-35 NU
22 Juli 2026
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS, Korupsi Biaya Operasional 10, 2 Milyar
22 Juli 2026
Aniaya Pelajar di Klub Malam, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka
21 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat

EKONOMI

REI Sidoarjo Sebut Program 3 Juta Rumah Gerakkan Ekonomi Nasional, Minta Kepastian Regulasi

HEADLINE

Bulog Gelontorkan 3.600 Liter Minyakita di Pasar Tradisional di Ngawi Untuk Stabilkan Harga

PEMERINTAHAN

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026 Dari Menteri Koperasi RI

LAINNYA

Menara Tambakberas Bersolek, Siap Jadi Ikon Muktamar ke-35 NU

24 Juli 2026

Kembali ke Rumah Pendiri, Gus Ipul Tegaskan Tiga Kunci Sukses Muktamar ke-35 NU

22 Juli 2026

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS, Korupsi Biaya Operasional 10, 2 Milyar

22 Juli 2026

Aniaya Pelajar di Klub Malam, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

21 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?