metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Ungkap Penyeludupan Gading Gajah dari Arab Saudi Manfaatkan Jamaah Umroh

Redaksi 30 Juni 2026
Share
1 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com : Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Satgas Bandara Juanda, mengungkap tiga kasus penyeludupan terkait perlindungan sumber daya alam dan karantina. Salah satunya adalah penyeludupan gading gajah dari Arab Saudi yang dimasukkan ke dalam koper sejumlah Jamaah Umroh.

Tiga kasus kejahatan sumber daya alam dan hayati yang berhasil digagalkan ini, antara lain penyeludupan 40 ribu benih lobster tujuan Singapura. Penyeludupan sejumlah kupu-kupu langka Papua ke sejumlah negara, serta penyeludupan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia.

Baca Juga:  Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

Salah satu modus penyeludupan yang dilakukan pelaku, adalah dengan menitipkan 53 potong gading gajah ke koper puluhan jamaah umroh yang hendak kembali dari Arab Saudi ke Indonesia.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Roy Sihombing, untuk melancarkan aksinya para pelaku mengelabuhi jamaah umroh, dengan menyatakan barang yang dititipkan merupakan asesoris kendaraan.

“Tindak pidana penyeludupan ini terbongkar saat pemeriksaan petugas bandara, dan tidak adanya dokumen karantina dan serrifikat kesehatan,” ujar Kombes Roy Sihombing.

Dalam kasus ini, sebanyak 18 orang tersangka dijerat dengan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga sepuluh miliar rupiah.

SHARE NOW
TAGGED: polda jatim, polri
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TMMD ke-130 Malang, Infrastruktur dan Hunian Layak Warga Desa Taji Segera Terealisasi
13 Oktober 2026
Sabu Seberat 49,56 Gram Diamankan dari 2 Pria di Turen.
13 Oktober 2026
Polres Madiun Usut Dugaan Ketidaksesuaian Berat Bersih Pupuk Petroganik‎
13 Oktober 2026
Polisi Amankan 2 Perempuan Diduga Belanja Pakai Uang Palsu di Malang
13 Oktober 2026
Warga Surabaya Laporkan Selebgram Richard Theodore Dugaan Penipuan Investasi 1,4 Miliar
13 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Hari Kesehatan Dunia, IJTI Malang Raya Gandeng Pemkot Malang gelar Pound With View Vol.2

LAINNYA

Polisi Amankan 2 Perempuan Diduga Belanja Pakai Uang Palsu di Malang

13 Oktober 2026

Warga Surabaya Laporkan Selebgram Richard Theodore Dugaan Penipuan Investasi 1,4 Miliar

13 Oktober 2026

Berniat Percantik Diri, Wanita Surabaya Justru Derita Cacat Bentuk Hidung

13 Oktober 2026

Riset JATAM: Proyek CCUS Sukowati Bojonegoro Perpanjang Risiko Industri Migas

12 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?