Surabaya, Metrotvjatim.com : Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Satgas Bandara Juanda, mengungkap tiga kasus penyeludupan terkait perlindungan sumber daya alam dan karantina. Salah satunya adalah penyeludupan gading gajah dari Arab Saudi yang dimasukkan ke dalam koper sejumlah Jamaah Umroh.
Tiga kasus kejahatan sumber daya alam dan hayati yang berhasil digagalkan ini, antara lain penyeludupan 40 ribu benih lobster tujuan Singapura. Penyeludupan sejumlah kupu-kupu langka Papua ke sejumlah negara, serta penyeludupan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia.
Salah satu modus penyeludupan yang dilakukan pelaku, adalah dengan menitipkan 53 potong gading gajah ke koper puluhan jamaah umroh yang hendak kembali dari Arab Saudi ke Indonesia.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Roy Sihombing, untuk melancarkan aksinya para pelaku mengelabuhi jamaah umroh, dengan menyatakan barang yang dititipkan merupakan asesoris kendaraan.
“Tindak pidana penyeludupan ini terbongkar saat pemeriksaan petugas bandara, dan tidak adanya dokumen karantina dan serrifikat kesehatan,” ujar Kombes Roy Sihombing.
Dalam kasus ini, sebanyak 18 orang tersangka dijerat dengan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga sepuluh miliar rupiah.

