metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Ungkap Penyeludupan Gading Gajah dari Arab Saudi Manfaatkan Jamaah Umroh

Redaksi 30 Juni 2026
Share
1 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com : Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Satgas Bandara Juanda, mengungkap tiga kasus penyeludupan terkait perlindungan sumber daya alam dan karantina. Salah satunya adalah penyeludupan gading gajah dari Arab Saudi yang dimasukkan ke dalam koper sejumlah Jamaah Umroh.

Tiga kasus kejahatan sumber daya alam dan hayati yang berhasil digagalkan ini, antara lain penyeludupan 40 ribu benih lobster tujuan Singapura. Penyeludupan sejumlah kupu-kupu langka Papua ke sejumlah negara, serta penyeludupan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia.

Baca Juga:  Kapal Miring Saat Bongkar Muat di Surabaya, Kontainer Berhamburan ke Laut

Salah satu modus penyeludupan yang dilakukan pelaku, adalah dengan menitipkan 53 potong gading gajah ke koper puluhan jamaah umroh yang hendak kembali dari Arab Saudi ke Indonesia.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Roy Sihombing, untuk melancarkan aksinya para pelaku mengelabuhi jamaah umroh, dengan menyatakan barang yang dititipkan merupakan asesoris kendaraan.

“Tindak pidana penyeludupan ini terbongkar saat pemeriksaan petugas bandara, dan tidak adanya dokumen karantina dan serrifikat kesehatan,” ujar Kombes Roy Sihombing.

Dalam kasus ini, sebanyak 18 orang tersangka dijerat dengan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga sepuluh miliar rupiah.

SHARE NOW
TAGGED: polda jatim, polri
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ratusan Mahasiswa Ikuti Bedah Buku Marhaenisme di Bulan Bung Karno di Magetan
29 Juni 2026
Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata
26 Juni 2026
NasDem Sidoarjo Konsisten Dampingi Petani, Salurkan 31,6 Ton Benih Padi Jalur Aspirasi DPR RI Fraksi Partai NasDem
25 Juni 2026
Pecinta Musik Rock Rayakan Satu Dekade, Perkuat Solidaritas Musik Rock di Bojonegoro
25 Juni 2026
Ratusan Santri di Gresik Ikuti Kompetisi Porsadin, Asah Prestasi di Masa Libur Sekolah
24 Juni 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Ratusan Santri di Gresik Ikuti Kompetisi Porsadin, Asah Prestasi di Masa Libur Sekolah

HEADLINE

NasDem Sidoarjo Konsisten Dampingi Petani, Salurkan 31,6 Ton Benih Padi Jalur Aspirasi DPR RI Fraksi Partai NasDem

INOVASI

Pecinta Musik Rock Rayakan Satu Dekade, Perkuat Solidaritas Musik Rock di Bojonegoro

HEADLINE

Inovasi JDIH Berbasis AI Pemkab Gresik Berturut turut Raih Terbaik Kedua di Jatim

LAINNYA

Ratusan Mahasiswa Ikuti Bedah Buku Marhaenisme di Bulan Bung Karno di Magetan

29 Juni 2026

Inovasi JDIH Berbasis AI Pemkab Gresik Berturut turut Raih Terbaik Kedua di Jatim

26 Juni 2026

Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata

26 Juni 2026

NasDem Sidoarjo Konsisten Dampingi Petani, Salurkan 31,6 Ton Benih Padi Jalur Aspirasi DPR RI Fraksi Partai NasDem

25 Juni 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?