metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Ungkap Penyeludupan Gading Gajah dari Arab Saudi Manfaatkan Jamaah Umroh

Redaksi 30 Juni 2026
Share
1 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com : Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Satgas Bandara Juanda, mengungkap tiga kasus penyeludupan terkait perlindungan sumber daya alam dan karantina. Salah satunya adalah penyeludupan gading gajah dari Arab Saudi yang dimasukkan ke dalam koper sejumlah Jamaah Umroh.

Tiga kasus kejahatan sumber daya alam dan hayati yang berhasil digagalkan ini, antara lain penyeludupan 40 ribu benih lobster tujuan Singapura. Penyeludupan sejumlah kupu-kupu langka Papua ke sejumlah negara, serta penyeludupan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia.

Baca Juga:  Mobil Pickup Tabrak Truk dan Warung Hingga Hancur di Ngawi, Empat Orang Luka-Luka

Salah satu modus penyeludupan yang dilakukan pelaku, adalah dengan menitipkan 53 potong gading gajah ke koper puluhan jamaah umroh yang hendak kembali dari Arab Saudi ke Indonesia.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Roy Sihombing, untuk melancarkan aksinya para pelaku mengelabuhi jamaah umroh, dengan menyatakan barang yang dititipkan merupakan asesoris kendaraan.

“Tindak pidana penyeludupan ini terbongkar saat pemeriksaan petugas bandara, dan tidak adanya dokumen karantina dan serrifikat kesehatan,” ujar Kombes Roy Sihombing.

Dalam kasus ini, sebanyak 18 orang tersangka dijerat dengan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga sepuluh miliar rupiah.

SHARE NOW
TAGGED: polda jatim, polri
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 20,4 Gram Sabu, Dua Perempuan Ditangkap
19 Agustus 2026
Pemerintah Prioritaskan Pemulihan Infrastruktur Pascagempa NTT
19 Agustus 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak
19 Agustus 2026
Yenny Wahid: Muktamar Ke-35 NU Harus Jadi Ajang Rekonsiliasi, Bukan Rebutan Kursi
19 Agustus 2026
DPRD Kabupaten Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Kejaksaan Segera Klarifikasi Semua Pihak
18 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

IJTI Majapahit Ajak Narasumber Pahami Hak dan Produk Pers

NASIONAL

Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD

OLAHRAGA

Laga Ujicoba Pra Musim, Persebaya Surabaya Siap Ladeni Penang FC Di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya.

Informa

41 Tumpeng Jajanan Karya Santri Meriahkan HUT Ke-81 RI di Malang

LAINNYA

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 20,4 Gram Sabu, Dua Perempuan Ditangkap

19 Agustus 2026

Pemerintah Prioritaskan Pemulihan Infrastruktur Pascagempa NTT

19 Agustus 2026

Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak

19 Agustus 2026

Yenny Wahid: Muktamar Ke-35 NU Harus Jadi Ajang Rekonsiliasi, Bukan Rebutan Kursi

19 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?