metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Ungkap Penyeludupan Gading Gajah dari Arab Saudi Manfaatkan Jamaah Umroh

Redaksi 30 Juni 2026
Share
1 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com : Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Satgas Bandara Juanda, mengungkap tiga kasus penyeludupan terkait perlindungan sumber daya alam dan karantina. Salah satunya adalah penyeludupan gading gajah dari Arab Saudi yang dimasukkan ke dalam koper sejumlah Jamaah Umroh.

Tiga kasus kejahatan sumber daya alam dan hayati yang berhasil digagalkan ini, antara lain penyeludupan 40 ribu benih lobster tujuan Singapura. Penyeludupan sejumlah kupu-kupu langka Papua ke sejumlah negara, serta penyeludupan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia.

Baca Juga:  Dilarang Garap Persil, Petani di Tuban Nekat Bacok Mantri Perhutani

Salah satu modus penyeludupan yang dilakukan pelaku, adalah dengan menitipkan 53 potong gading gajah ke koper puluhan jamaah umroh yang hendak kembali dari Arab Saudi ke Indonesia.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Roy Sihombing, untuk melancarkan aksinya para pelaku mengelabuhi jamaah umroh, dengan menyatakan barang yang dititipkan merupakan asesoris kendaraan.

“Tindak pidana penyeludupan ini terbongkar saat pemeriksaan petugas bandara, dan tidak adanya dokumen karantina dan serrifikat kesehatan,” ujar Kombes Roy Sihombing.

Dalam kasus ini, sebanyak 18 orang tersangka dijerat dengan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga sepuluh miliar rupiah.

SHARE NOW
TAGGED: polda jatim, polri
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat
20 Juli 2026
REI Sidoarjo Sebut Program 3 Juta Rumah Gerakkan Ekonomi Nasional, Minta Kepastian Regulasi
20 Juli 2026
Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS
17 Juli 2026
Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba
17 Juli 2026
BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia
17 Juli 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS

NASIONAL

Bangkit Dari Trauma, Korban Dugaan Pelecehan Dapat Pendampingan dan Perlindungan Perbakin

HANKAM

Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jatim

HEADLINE

Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD

LAINNYA

Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat

20 Juli 2026

Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba

17 Juli 2026

BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia

17 Juli 2026

Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD

15 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?