metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Keputusan Pajak JHT hingga Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026

Redaksi 15 Juli 2026
Share
4 Min Read

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan, sejumlah keputusan krusial terkait regulasi ketenagakerjaan strategis ditargetkan rampung dan diumumkan pada akhir Juli 2026. Isu-isu utama yang dibahas meliputi reformasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT), revisi aturan pekerja alih daya (outsourcing), hingga kepastian pembayaran hak pekerja PT Pakerin.

​Hal tersebut disampaikan Said Iqbal saat membuka Majelis Nasional Pertama Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (15/7). Agenda penting ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto serta jajaran perwakilan serikat pekerja.

​Said Iqbal membeberkan empat usulan utama dari serikat pekerja terkait skema pemajakan JHT yang saat ini tengah digodok bersama pemerintah. Menurut Iqbal, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu dan Direktur Jenderal Pajak untuk mengkaji peluang penerapan tarif 0% sekaligus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara.

Baca Juga:  Siaga Darurat Kebakaran Hutan Kalimantan Selatan

​Demikian pula terkait serikat pekerja yang secara tegas menolak pengenaan pajak progresif pada dana hari tua. Menurut Iqbal, Menteri Keuangan dilaporkan sepakat bahwa pemungutan pajak JHT seharusnya hanya dilakukan satu kali agar tidak membebani kaum buruh.

​”JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan investasi komersial. Karena itu, jika ada pajak, seharusnya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan yang menjadi hak pekerja,” ujar Said Iqbal.

​Said Iqbal menambahkan, pihaknya juga mengusulkan kenaikan batas nominal saldo JHT yang bebas pajak. Yaitu dari semula hanya Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta guna menyesuaikan perkembangan nilai ekonomi saat ini.

​Selain sektor perpajakan, Said Iqbal mengonfirmasi bahwa penyusunan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai aturan pekerja alih daya (outsourcing) kini telah memasuki tahap final. Draft aturan baru tersebut akan segera dilaporkan kepada Presiden dalam waktu dekat. Sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan pada Hari Buruh (May Day), keputusan final mengenai regulasi outsourcing ini diharapkan dapat diumumkan langsung oleh Presiden pada akhir Juli 2026.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Harga Pakan Ternak Bulog Kediri Salurkan SPHP Jagung Sebanyak 12.942 Ton

​Mengenai sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Pakerin, Said Iqbal memastikan hak pesangon bagi sekitar 2.700 pekerja yang terdampak akan segera terpenuhi. Kepastian ini didukung oleh ketersediaan dana likuid di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

​”Dana likuid LPS sekitar Rp159 miliar cukup untuk membayar kebutuhan pesangon yang diperkirakan mencapai Rp130 miliar,” jelas Said Iqbal.

​Lebih lanjut, pemerintah juga tengah mengupayakan skema dukungan pembiayaan agar PT Pakerin dapat kembali beroperasi, sehingga para pekerja yang terdampak memiliki peluang untuk kembali bekerja di perusahaan tersebut.

​Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, memberikan catatan kritis kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kluster ketenagakerjaan yang tenggat waktunya tersisa sekitar tiga bulan lagi.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Gelar Salat Gaib atas Gugurnya 3 Anggota Polri di Way Kanan

​Iwan mengingatkan bahwa amanah dua tahun dari MK harus diselesaikan dalam bentuk Undang-Undang (UU) melalui proses legislasi di DPR, bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Penerbitan Perpu dinilai berisiko mengulang persoalan hukum dan inkonsistensi yang sebelumnya telah dianulir oleh MK.

​Selain itu, SPN mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret berikutnya. Yaitu ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Selain itu ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

​”Ratifikasi kedua konvensi tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan menjamin hak-hak dasar pekerja di Indonesia,” tegas Iwan. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Karhutla Dekati Permukiman, Warga Banyuasin Berhamburan
24 Oktober 2026
Pemprov Bengkulu Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh Imbas Kabut Asap
24 Oktober 2026
Siswa SD Muhammadiyah 29 Surabaya Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
24 Oktober 2026
Produk Pesantren Naik Kelas! Dini Halal Expo 2026 Genjot Ekonomi Santri Lewat Sertifikasi Halal
24 Oktober 2026
BPOM Terbitkan Izin Edar 43 Obat TBC Selama 2024-2026
24 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

INOVASI

Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo jadi Lokus Verifikasi Adipura 2026

HEADLINE

Personil Polres Malang Diterjunkan untuk Padamkan Karhutla di Gunung Arjuno

LAINNYA

Karhutla Dekati Permukiman, Warga Banyuasin Berhamburan

24 Oktober 2026

Pemprov Bengkulu Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh Imbas Kabut Asap

24 Oktober 2026

BPOM Terbitkan Izin Edar 43 Obat TBC Selama 2024-2026

24 Oktober 2026

Kemenhut Amankan 23 Kontainer Kayu dari Nabire di Surabaya, Diduga Terkait Pencucian Kayu

23 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?