metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Keputusan Pajak JHT hingga Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026

Redaksi 15 Juli 2026
Share
4 Min Read

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan, sejumlah keputusan krusial terkait regulasi ketenagakerjaan strategis ditargetkan rampung dan diumumkan pada akhir Juli 2026. Isu-isu utama yang dibahas meliputi reformasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT), revisi aturan pekerja alih daya (outsourcing), hingga kepastian pembayaran hak pekerja PT Pakerin.

​Hal tersebut disampaikan Said Iqbal saat membuka Majelis Nasional Pertama Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (15/7). Agenda penting ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto serta jajaran perwakilan serikat pekerja.

​Said Iqbal membeberkan empat usulan utama dari serikat pekerja terkait skema pemajakan JHT yang saat ini tengah digodok bersama pemerintah. Menurut Iqbal, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu dan Direktur Jenderal Pajak untuk mengkaji peluang penerapan tarif 0% sekaligus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara.

Baca Juga:  Di Bulan Ramadan hingga Jelang Lebaran, Permintaan Blangkon di Tulungagung Meningkat

​Demikian pula terkait serikat pekerja yang secara tegas menolak pengenaan pajak progresif pada dana hari tua. Menurut Iqbal, Menteri Keuangan dilaporkan sepakat bahwa pemungutan pajak JHT seharusnya hanya dilakukan satu kali agar tidak membebani kaum buruh.

​”JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan investasi komersial. Karena itu, jika ada pajak, seharusnya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan yang menjadi hak pekerja,” ujar Said Iqbal.

​Said Iqbal menambahkan, pihaknya juga mengusulkan kenaikan batas nominal saldo JHT yang bebas pajak. Yaitu dari semula hanya Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta guna menyesuaikan perkembangan nilai ekonomi saat ini.

​Selain sektor perpajakan, Said Iqbal mengonfirmasi bahwa penyusunan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai aturan pekerja alih daya (outsourcing) kini telah memasuki tahap final. Draft aturan baru tersebut akan segera dilaporkan kepada Presiden dalam waktu dekat. Sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan pada Hari Buruh (May Day), keputusan final mengenai regulasi outsourcing ini diharapkan dapat diumumkan langsung oleh Presiden pada akhir Juli 2026.

Baca Juga:  Banjir Genangi 10 Desa di Empat Kecamatan Sidoarjo

​Mengenai sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Pakerin, Said Iqbal memastikan hak pesangon bagi sekitar 2.700 pekerja yang terdampak akan segera terpenuhi. Kepastian ini didukung oleh ketersediaan dana likuid di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

​”Dana likuid LPS sekitar Rp159 miliar cukup untuk membayar kebutuhan pesangon yang diperkirakan mencapai Rp130 miliar,” jelas Said Iqbal.

​Lebih lanjut, pemerintah juga tengah mengupayakan skema dukungan pembiayaan agar PT Pakerin dapat kembali beroperasi, sehingga para pekerja yang terdampak memiliki peluang untuk kembali bekerja di perusahaan tersebut.

​Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, memberikan catatan kritis kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kluster ketenagakerjaan yang tenggat waktunya tersisa sekitar tiga bulan lagi.

Baca Juga:  Lakukan Konvoi, Gerombolan Pesilat Bentrok di Jombang

​Iwan mengingatkan bahwa amanah dua tahun dari MK harus diselesaikan dalam bentuk Undang-Undang (UU) melalui proses legislasi di DPR, bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Penerbitan Perpu dinilai berisiko mengulang persoalan hukum dan inkonsistensi yang sebelumnya telah dianulir oleh MK.

​Selain itu, SPN mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret berikutnya. Yaitu ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Selain itu ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

​”Ratifikasi kedua konvensi tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan menjamin hak-hak dasar pekerja di Indonesia,” tegas Iwan. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Barat Naik ke Penyidikan
31 Agustus 2026
Hari Jadi Ke-832 Kabupaten Trenggalek, Emil Dardak Soroti Potensi Pesisir Selatan
31 Agustus 2026
Ryan Nirwan Raih Juara Umum Sprint Rally 2026 Pasuruan
31 Agustus 2026
Hasil Man United Vs Ipswich: Bruno Fernandes Hattrick, Setan Merah Comeback
31 Agustus 2026
Presiden Prabowo Terima Kartu Anggota NU: Ini Kehormatan Besar
31 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Menteri Agama Diisukan Mengundurkan Diri di Tengah Pembukaan Muktamar

HEADLINE

Polisi Ancam Jurnalis, FJTB: Saatnya Wartawan Bersatu, Hentikan Arogansi Polisi!

EKONOMI

Intip Saham Rekomendasi saat IHSG Berpotensi Rebound Hari Ini

HEADLINE

Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia

LAINNYA

Ryan Nirwan Raih Juara Umum Sprint Rally 2026 Pasuruan

31 Agustus 2026

Rumah Warga di Mojokerto Ludes Terbakar, Sempat Dengar Ledakan

31 Agustus 2026

Ratusan Botol Arak Bali Disita Polres Gresik, Dua Orang Diamankan

31 Agustus 2026

Polisi Ancam Jurnalis, FJTB: Saatnya Wartawan Bersatu, Hentikan Arogansi Polisi!

31 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?