metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Madiun Olah TKP Industri Pemurnian Pasir. Temukan Praktek Usaha Belum Kantongi Ijin

Redaksi 9 Juli 2026
Share
1 Min Read

Madiun, Metrotvjatim.com – Unit Pidana Khusus (pidsus), Satreskrim Polres Madiun melakukan olah TKP dugaan praktek pembuangan limbah industri pemurnian pasir di wilayah Kabupaten Madiun yang mencemari sungai.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indera Natanegara membenarkan anggotanya tengah melakukan penyelidikan. Menurutnya, tim unit pidana khusus (pidsus) telah mendatangi sebanyak 13 lokasi usaha pemurnian pasir. “Saya konfirmasi Kasatreskrim. Sedang dilakukan penyelidikan,” tegas AKBP Kemas Indera Natanegara

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyelidikan difokuskan pada soal legalitas usaha dan pengawasan limbah sisa hasil kegiatan pemurnian pasir. Sementara itu penyelidikan dilakukan di beberapa lokasi industri pemurnian pasir di wilayah Kecamatan Dolopo, Geger dan Dagangan.

Baca Juga:  PJR Polda Jatim Tertibkan Bus dan Truk di Lajur Kanan Tol Nganjuk–Ngawi

Meski pelaku usaha cucian pasir mengaku telah melengkapi perizinan NIB/OSS, namun polisi menemukan lokasi pemurnian pasir yang ijin penggunaan air tanah/SIPA ada yang telah habis masa berlakunya bahkan ada yg belum memiliki Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sama sekali.

Dari penyelidikan awal ini, Polres Madiun merekomendasikan kepada pengusaha pemurnian pasir untuk minta bimbingan teknis terkait pengelolaan IPAL kepada Dinas terkait dan segera melengkapi legalitas ijin usaha. Polisi bakal melakukan penegakan hukum jika nantinya ditemukan dugaan tindak pidana. (Iya)

SHARE NOW
TAGGED: limbah industri, mabes polri, pemurnian pasir, polri
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

IJTI Majapahit Ajak Narasumber Pahami Hak dan Produk Pers
14 Agustus 2026
Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD
13 Agustus 2026
Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim
11 Agustus 2026
KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu
8 Agustus 2026
Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh
8 Agustus 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh

HEADLINE

KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu

HANKAM

Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim

NASIONAL

Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD

LAINNYA

KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu

8 Agustus 2026

PWI Gresik dan DPRD Gresik Beri Penghargaan Giri Pancasuar Awards 2026 kepada Tokoh Penggerak Ekonomi Daerah

6 Agustus 2026

Panitia Muktamar NU Siapkan Tiga Posko Kesehatan 24 Jam di Tambakberas

6 Agustus 2026

Pastikan Tepat Waktu dan Berkualitas, Dansatgas TMMD ke-129 Kodim Bojonegoro Tinjau Lokasi Sasaran Fisik dan Nonfisik TMMD

5 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?