Madiun, Metrotvjatim.com – Unit Pidana Khusus (pidsus), Satreskrim Polres Madiun melakukan olah TKP dugaan praktek pembuangan limbah industri pemurnian pasir di wilayah Kabupaten Madiun yang mencemari sungai.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indera Natanegara membenarkan anggotanya tengah melakukan penyelidikan. Menurutnya, tim unit pidana khusus (pidsus) telah mendatangi sebanyak 13 lokasi usaha pemurnian pasir. “Saya konfirmasi Kasatreskrim. Sedang dilakukan penyelidikan,” tegas AKBP Kemas Indera Natanegara
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyelidikan difokuskan pada soal legalitas usaha dan pengawasan limbah sisa hasil kegiatan pemurnian pasir. Sementara itu penyelidikan dilakukan di beberapa lokasi industri pemurnian pasir di wilayah Kecamatan Dolopo, Geger dan Dagangan.
Meski pelaku usaha cucian pasir mengaku telah melengkapi perizinan NIB/OSS, namun polisi menemukan lokasi pemurnian pasir yang ijin penggunaan air tanah/SIPA ada yang telah habis masa berlakunya bahkan ada yg belum memiliki Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sama sekali.
Dari penyelidikan awal ini, Polres Madiun merekomendasikan kepada pengusaha pemurnian pasir untuk minta bimbingan teknis terkait pengelolaan IPAL kepada Dinas terkait dan segera melengkapi legalitas ijin usaha. Polisi bakal melakukan penegakan hukum jika nantinya ditemukan dugaan tindak pidana. (Iya)

