metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Madiun Olah TKP Industri Pemurnian Pasir. Temukan Praktek Usaha Belum Kantongi Ijin

Redaksi 9 Juli 2026
Share
1 Min Read

Madiun, Metrotvjatim.com – Unit Pidana Khusus (pidsus), Satreskrim Polres Madiun melakukan olah TKP dugaan praktek pembuangan limbah industri pemurnian pasir di wilayah Kabupaten Madiun yang mencemari sungai.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indera Natanegara membenarkan anggotanya tengah melakukan penyelidikan. Menurutnya, tim unit pidana khusus (pidsus) telah mendatangi sebanyak 13 lokasi usaha pemurnian pasir. “Saya konfirmasi Kasatreskrim. Sedang dilakukan penyelidikan,” tegas AKBP Kemas Indera Natanegara

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyelidikan difokuskan pada soal legalitas usaha dan pengawasan limbah sisa hasil kegiatan pemurnian pasir. Sementara itu penyelidikan dilakukan di beberapa lokasi industri pemurnian pasir di wilayah Kecamatan Dolopo, Geger dan Dagangan.

Baca Juga:  Limbah Industri Cucian Pasir Dibuang Ke Sungai. Pemilik Industri Klaim Beri Bansos Warga Terdampak

Meski pelaku usaha cucian pasir mengaku telah melengkapi perizinan NIB/OSS, namun polisi menemukan lokasi pemurnian pasir yang ijin penggunaan air tanah/SIPA ada yang telah habis masa berlakunya bahkan ada yg belum memiliki Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sama sekali.

Dari penyelidikan awal ini, Polres Madiun merekomendasikan kepada pengusaha pemurnian pasir untuk minta bimbingan teknis terkait pengelolaan IPAL kepada Dinas terkait dan segera melengkapi legalitas ijin usaha. Polisi bakal melakukan penegakan hukum jika nantinya ditemukan dugaan tindak pidana. (Iya)

SHARE NOW
TAGGED: limbah industri, mabes polri, pemurnian pasir, polri
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Intip Saham Rekomendasi saat IHSG Berpotensi Rebound Hari Ini
26 Agustus 2026
Harga Emas Antam Diskon Rp18 Ribu Hari Ini, Ini Daftarnya
26 Agustus 2026
Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia
25 Agustus 2026
Menkum Ajak Masyarakat Ikut Kawal Birokrasi Transparan dan Akuntabel
25 Agustus 2026
Luncurkan Program PLTS 100 GWp, Prabowo Tegaskan Indonesia Berdikari
25 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

BPBD Jatim Kolaborasi Bareng BRIN dan CIS Jepang, Fasilitasi Cek Kesehatan Para Relawan Bencana

HEADLINE

Kantor Bawaslu Digeledah Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun Terkait Dugaan Kasus Korupsi

HEADLINE

GUBERNUR JATIM APRESIASI KOMITMEN GRESIK LESTARIKAN MANGROVE

HEADLINE

Wang Yi: CSD Jadi Langkah Implementasikan Konsensus Prabowo-Xi

LAINNYA

Intip Saham Rekomendasi saat IHSG Berpotensi Rebound Hari Ini

26 Agustus 2026

Harga Emas Antam Diskon Rp18 Ribu Hari Ini, Ini Daftarnya

26 Agustus 2026

Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia

25 Agustus 2026

Menkum Ajak Masyarakat Ikut Kawal Birokrasi Transparan dan Akuntabel

25 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?