Madiun, metrotvjatim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bakal menurunkan tim pengawas atas kabar terjadinya pencemaran sungai yang berasal dari limbah industri usaha pencucian pasir di sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun.
Sebelumnya, praktek pembuangan limbah dari pencucian pasir telah berlangsung bertahun – tahun. Ini pun sempat dikeluhkan warga yang menyebut kondisi sejumlah sungai semakin mengenaskan. Air berubah berwarna cokelat pekat, dasar sungai penuh endapan lumpur hingga berpotensi terjadi pendangkalan.
Kepala DLH Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi, tengah memerintahkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bersama tim untuk segera melakukan pengecekan di seluruh sungai yang airnya berwarna coklat pekat akibat tercampur limbah cucian pasir.
”Coba nanti kami perintahkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Zahrowi, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, tim ini turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen perizinannya dan memeriksa kandungan limbah untuk mengetahui apakah melebihi baku mutu air. “Termasuk cek dokumen lingkungannya,” tegas Zahrowi.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Madiun, Anang Tri Tjahjono menegaskan jika pencemaran air sungai itu terbukti, maka pihaknya akan berkoordinasi ke DLH Provinsi untuk mengambil langkah hukum dan administrasi
“Kita akan cek ada IPAL nya atau pengolah limbahnya apa tidak, juga cek baku mutu air, termasuk izin-izinnya. Hasilnya akan kita laporkan ke instansi yang berwenang yaitu DLH Provinsi,” kata Anang.
Anang mengaku, pernah melakukan monitoring terhadap sejumlah pengusaha cucian pasir yang ada di Kabupaten Madiun yang dihadiri 20 perwakilan pengusaha pencucian pasir.
Namun tampaknya, monitoring oleh DLH Kabupaten Madiun tidak membuahkan hasil, faktanya usaha pencucian pasir masih tetap mencemari lingkungan dengan membuang limbahnya ke aliran sungai tanpa melalui IPAL.
Upaya Pemkab Madiun melalui DLH ini tampaknya bakal ditunggu oleh publik. Apakah penertiban terhadap pelaku usaha pencucian pasir yang jika terbukti mencemari sungai akan dilakukan pembinaan dan peringatan atau pemberian sangsi penutupan usaha. (Iya)

