metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

BPKP Jatim Temukan Puluhan Usaha Pemanfaatan Air Permukaan Di Madiun Raya Belum Kantongi Ijin. Berpotensi Bocornya Pendapatan Negara Sektor Pajak

Redaksi 2 Juli 2026
Share
2 Min Read

Madiun, metrotvjatim.com – Puluhan tempat usaha yang memanfaatkan air permukaan di Madiun, Jawa Timur belum mengantongi Izin dari kantor Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA). ‎‎Ini berdasarkan temuan BPK tahun 2024 sampai dengan Triwulan lll tahun 2025, yang mana wajib pajak air permukaan di Kabupaten Madiun jumlahnya ada 14. Sedangkan yang belum memiliki IPSDA totalnya masih terdapat 10 wajib pajak. Hal itu berpotensi pendapatan pajak air permukaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalami kebocoran.‎‎

Selain di kabupaten Madiun, data BPK mencatat puluhan pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan belum memiliki IPSDA seperti di Kabupaten Ponorogo terdapat 14 wajib pajak, Kabupaten Magetan 60 wajib pajak dan Ngawi 17 wajib pajak.

Baca Juga:  Bawa Sabu 3 Kilogram, Seorang Pemuda di Sampang Diamankan Polisi

Menurut BPK, kondisi ini disebabkan adanya dugaan Kepala UPT PPD terkait belum melakukan pengawasan atas wajib pajak yang belum mempunyai IPSDA. Sehingga, masih banyak wajib pajak yang mengabaikan izin pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan usaha. Selain diduga mengakibatkan bocornya pendapatan pajak daerah, pelaku usaha yang tidak memiliki IPSDA dapat dikenakan sanksi.

Sementara sanksi yang dapat diterapkan berupa sanksi administratif hingga pidana. Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Baca Juga:  Perdana Menteri Israel Naik Meja Operasi, Atasi Hernia

Salah satu pengusaha Cucian pasir di Kecamatan Saradan misalnya, membenarkan bahwa usahanya selama ini menggunakan air permukaan dan belum memiliki IPSDA. Dirinya berdalih bahwa izin pemanfaatan air permukaan miliknya saat ini tengah dalam proses pengajuan. “Pakai air sungai permukaan. Ini sedang ngurus (izinnya) belum jadi,” ujar salah satu pemilik usaha cucian pasir yang enggan ditulis namanya.

Menurutnya, banyak pengusaha pencucian pasir di Madiun yang diduga juga belum memiliki IPSDA. Beberapa diantaranya berada di Madiun bagian selatan.

Sementara itu, Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur UPT PSDA WS Bengawan Solo – Korwil Madiun yang beralamat dijalan Pahlawan Nomor 35 Kota Madiun, saat hendak dikonfirmasi, tidak ada satupun pegawai yang tampak di kantor tersebut. Hanya dijumpai seorang petugas keamanan kantor yang mengatakan semua pegawai sedang Work From Home (WFH).‎‎ (iya)

SHARE NOW
TAGGED: bpkp jatim, madiun, pajak bocor
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

SiLPA Rp680 Miliar dan ICOR Naik, Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Sidoarjo Minta Efektivitas Pembangunan Dievaluasi
2 Juli 2026
Marak Siswa Kota Madiun Gagal Masuk SMA Negeri. Cabang Dindik Jatim Di Madiun Akui Daya Tampung SMA Negeri Terbatas
1 Juli 2026
Polda Jatim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat “Polri untuk Masyarakat”
1 Juli 2026
Limbah Industri Cucian Pasir Dibuang Ke Sungai. Pemilik Industri Klaim Beri Bansos Warga Terdampak
1 Juli 2026
Aksi Penerjun Payung, Kibarkan Bendera “Jogo Gresik” di HUT Bhayangkara ke 80
1 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Inovasi JDIH Berbasis AI Pemkab Gresik Berturut turut Raih Terbaik Kedua di Jatim

HEADLINE

Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata

HEADLINE

Limbah Industri Cucian Pasir Dibuang Ke Sungai. Pemilik Industri Klaim Beri Bansos Warga Terdampak

HEADLINE

Ratusan Mahasiswa Ikuti Bedah Buku Marhaenisme di Bulan Bung Karno di Magetan

LAINNYA

Marak Siswa Kota Madiun Gagal Masuk SMA Negeri. Cabang Dindik Jatim Di Madiun Akui Daya Tampung SMA Negeri Terbatas

1 Juli 2026

Polda Jatim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat “Polri untuk Masyarakat”

1 Juli 2026

Limbah Industri Cucian Pasir Dibuang Ke Sungai. Pemilik Industri Klaim Beri Bansos Warga Terdampak

1 Juli 2026

Aksi Penerjun Payung, Kibarkan Bendera “Jogo Gresik” di HUT Bhayangkara ke 80

1 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?