Madiun, Metrotvjatim.com – Temuan BPK RI soal adanya industri yang diduga memanfaatkan air permukaan tanpa ijin dan pencemaran sungai oleh limbah dari usaha pencucian pasir di kabupaten Madiun mendapat respon tegas dari pihak kepolisian setempat.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam komunikasi chat whatsapp dengan wartawan metro tv perihal adanya pemberitaan praktek pemanfaatan air permukaan untuk insdustri tanpa ijin dan dugaan pencemaran sungai oleh limbah usaha pencucian pasir menegaskan akan meminta satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Saya infokan ke reskrim untuk melaksanakan penyelidikan,” tegas AKBP Kemas Indra Natanegara, Kapolres Madiun dalam chat whatsapp, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Madiun dikabarkan tengah membentuk tim investigasi yang bertugas melakukan penelitian kandungan limbah yang mencemari sungai dan kepemilikan ijin pemanfaatan air permukaan untuk usaha pencucian pasir
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan pihaknya akan menurunkan tim tidak hanya memastikan limbah hasil pencucian pasir yang dibuang ke sungai saja, juga memeriksa kelengkapan ijin usahanya
“Coba nanti kami perintahkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Zahrowi, pada Rabu (1/7/2026) lali.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Madiun, Anang Tri Tjahjono berkomitmen, jika pencemaran air sungai itu terbukti, maka pihaknya akan berkoordinasi ke DLH Provinsi untuk mengambil langkah hukum dan administrasi.
“Kita akan cek ada IPAL-nya atau pengolah limbahnya apa tidak, juga cek baku mutu air, termasuk izin-izinnya. Hasilnya akan kita laporkan ke instansi yang berwenang yaitu DLH Provinsi,” kata Anang. (Iya)

