Gresik, metrotvjatim.com – Maraknya warung yang diduga menjadi lokasi praktik asusila dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Gresik mendapat perhatian serius dari DPRD Gresik. Menindaklanjuti aspirasi Forum Peduli Gresik yang beranggotakan ulama dan tokoh agama, DPRD memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencari solusi serta menyusun langkah penanganan.
Sebelumnya, Forum Peduli Gresik menyampaikan keluhan kepada Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir. Aspirasi tersebut muncul setelah forum mencermati hasil operasi Satpol PP yang menjaring sejumlah pramusaji di beberapa warung yang diduga menjadi tempat praktik asusila dan ditemukan adanya peredaran minuman beralkohol.
Kondisi tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan identitas Gresik sebagai Kota Santri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPRD Gresik bersama pimpinan dewan dan Komisi I menggelar audiensi dengan Satpol PP serta sejumlah instansi terkait di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik.
Dalam pertemuan tersebut terungkap hasil operasi gabungan yang dilakukan di lima lokasi berbeda di Kabupaten Gresik. Dari hasil operasi, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap sejumlah peraturan daerah, yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2004, Perda Nomor 15 Tahun 2002, serta Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan tersebut guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dari hasil audiensi, DPRD bersama OPD terkait menghasilkan tujuh rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya adalah pelaksanaan operasi gabungan secara rutin minimal satu kali setiap bulan, penertiban usaha yang terbukti melanggar aturan, hingga penutupan tempat usaha yang terbukti menjadi lokasi praktik asusila maupun peredaran minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, A.H. Sinaga, menyatakan pihaknya siap menjalankan rekomendasi yang telah disepakati bersama untuk memperkuat penegakan peraturan daerah.
DPRD Gresik menegaskan bahwa penegakan perda harus dilakukan secara tegas dan konsisten agar tidak kembali muncul aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat maupun bertentangan dengan norma kesusilaan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi upaya bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mempertahankan jati diri Gresik sebagai Kota Santri.

