Madiun, metrotvjatim.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mengingatkan pemerintah kabupaten Madiun atas adanya penggunaan lahan sawah berstatus dilindungi yang diuruk ratusan kubik material tanah padas diduga untuk kepentingan pembangunan usaha perdagangan dan industri di desa Gunungsari, kecamatan Madiun yang telah beroperasi lebih dari sepekan.
Pantauan di lokasi pada Selasa, (04/08/2026), operasi pengerukan lahan dengan material tanah padas berhenti. Tidak tampak satu pun pekerja proyek di lokasi. Ratusan armada dump truk berikut kendaraan alat berat tak lagi dapat dijumpai di lokasi pengurukan. Hanya ditemukan satu drum diduga berisi BBM dan helm pelindung yang ditutupi kain terpal tidak jauh dari hamparan lahan yang telah diuruk.
“Sudah empat hari tidak ada aktifitas pembongkaran material mas,” ujar seorang pria warga desa setempat.
Berhentinya pengurukan ini diperkirakan setelah sebelumnya Pemkab Madiun melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP), Anang Sulistyo dan Satpol mengklaim telah menghimbau dihentikannya kegiatan pengurukan lahan tersebut..
Meski demikian, dalam sebuah wawancara dengan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim, Pradipta Indra Ariono, (31/07/2026), WALHI dengan keras mengingatkan terkait penggunaan lahan berstatus LSD untuk kegiatan usaha, agar Pemda setempat melakukan pengecekan apakah kawasan tersebut dilindungi, model bangunan nantinya apakah berdampak pada pencemaran udara ataupun air atau tidak sehingga berpotensi konflik.
Selain itu WALHI juga menyoroti soal ada tidaknya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait perencanaan kegiatan usaha yang mempengaruhi ruang hidup masyarakat.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh dinegosiasikan. Tidak bisa berdalih sosialisasi sudah dilakukan di tingkat RT atau RW. Soal lingkungan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak masyarakat berhak menentukan pilihannya sendiri bahkan penolakan jika berdampak pada pertanian misalnya,” ungkap Pradipta.
Sementara itu wartawan Metrotvjatim.com yang berusaha menemui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun (ATR/BPN), Rully Handayani, untuk mengkonfirmasi terkait peta LSD di kabupaten Madiun secara menyeluruh, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. (Iya)

