metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Tumpas Narkoba 2026, Polres Tanjung Perak Sita 1,01 Kg Sabu

Redaksi 24 Agustus 2026
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 Berakhir.

Dalam Razia tersebut jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menerima 23 laporan polisi dan meringkus 27 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 tersangka merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

Dari puluhan tersangka itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu dengan berat bersih 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis seberat 148,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp9.170.000.

Baca Juga:  Ngaji 1 Juz Al-Qur’an, Gratis 1 Liter Pertamax di SPBU Ngawi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP AA Putrawan menjelaskan, keberhasilan anggota dalam Tumpas Narkoba khususnya diwilayah Tanjung Perak dengan barang bukti satu kilo lebih sabu adalah bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus peredaran narkotika.

“Dari 27 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan tersebut, para tersangka menjalankan modus menjualnya secara langsung kepada konsumen guna mendapatkan keuntungan,” jelas AKBP Irwan, Senin (24/8/2026)

Selain Sekilo lebih sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, yakni 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, 13 bendel klip plastik kosong, satu alat pres, dan satu kendaraan roda dua.

Baca Juga:  Kelabui Petugas, Bandar Narkoba Simpan Sabu di Kandang Kambing

Dalam ungkap kasus tersebu, jika dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, maka nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

” Dengan nilai mencapai milyaran rupiah, sedikitnya 10.100 jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika,” imbuh Irwan.

Puluhan tersangka yang kini sudah ditahan tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Prabowo Ingin Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil Dikelilingi Hiu

“Mereka terancam pidana berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, hingga hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” pungkas Kapolres. (flh)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Barcelona Berpesta, Hantam Elche 5 GoL Tanpa Balas
24 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla Picu Lonjakan Pasien ISPA di Berau
24 Agustus 2026
Viktor Laiskodat: Penanganan Bencana Tak Berhenti di Masa Darurat Saja
24 Agustus 2026
Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Provinsi, Barang Bukti 35 Korek Api dan Bahan Bakar
24 Agustus 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Bencana Cepat dan Terpadu
24 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak

HEADLINE

BPBD Jatim Kolaborasi Bareng BRIN dan CIS Jepang, Fasilitasi Cek Kesehatan Para Relawan Bencana

HEADLINE

DPRD Kabupaten Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Kejaksaan Segera Klarifikasi Semua Pihak

HEADLINE

Yenny Wahid: Muktamar Ke-35 NU Harus Jadi Ajang Rekonsiliasi, Bukan Rebutan Kursi

LAINNYA

Barcelona Berpesta, Hantam Elche 5 GoL Tanpa Balas

24 Agustus 2026

Kabut Asap Karhutla Picu Lonjakan Pasien ISPA di Berau

24 Agustus 2026

Viktor Laiskodat: Penanganan Bencana Tak Berhenti di Masa Darurat Saja

24 Agustus 2026

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Provinsi, Barang Bukti 35 Korek Api dan Bahan Bakar

24 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?