metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Tumpas Narkoba 2026, Polres Tanjung Perak Sita 1,01 Kg Sabu

Redaksi 24 Agustus 2026
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 Berakhir.

Dalam Razia tersebut jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menerima 23 laporan polisi dan meringkus 27 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 tersangka merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

Dari puluhan tersangka itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu dengan berat bersih 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis seberat 148,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp9.170.000.

Baca Juga:  Pesan Paus Fransiskus Sebelum Meninggal

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP AA Putrawan menjelaskan, keberhasilan anggota dalam Tumpas Narkoba khususnya diwilayah Tanjung Perak dengan barang bukti satu kilo lebih sabu adalah bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus peredaran narkotika.

“Dari 27 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan tersebut, para tersangka menjalankan modus menjualnya secara langsung kepada konsumen guna mendapatkan keuntungan,” jelas AKBP Irwan, Senin (24/8/2026)

Selain Sekilo lebih sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, yakni 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, 13 bendel klip plastik kosong, satu alat pres, dan satu kendaraan roda dua.

Baca Juga:  Geram Hasto Ditahan KPK, Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang

Dalam ungkap kasus tersebu, jika dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, maka nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

” Dengan nilai mencapai milyaran rupiah, sedikitnya 10.100 jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika,” imbuh Irwan.

Puluhan tersangka yang kini sudah ditahan tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Dukung Perjuangan Buruh, Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim

“Mereka terancam pidana berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, hingga hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” pungkas Kapolres. (flh)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Pemkot Surabaya Siapkan Website Porprov Jatim 2027, Tampilkan Jadwal Pertandingan hingga Akomodasi dan Wisata
12 Oktober 2026
Pimpin Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim di Grahadi, Gubernur Khofifah Sampaikan  Keberhasilan Nawa Bhakti Satya
12 Oktober 2026
Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hingga Juli 2027 di Tengah Ancaman El Nino
12 Oktober 2026
Daftar Harga BBM Nonsubsidi di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 12 Oktober 2026
12 Oktober 2026
Gempa M4,1 Guncang Laut Blitar, Terasa hingga Malang dan Trenggalek
12 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Hari Kesehatan Dunia, IJTI Malang Raya Gandeng Pemkot Malang gelar Pound With View Vol.2

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

LAINNYA

Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hingga Juli 2027 di Tengah Ancaman El Nino

12 Oktober 2026

Gempa M4,1 Guncang Laut Blitar, Terasa hingga Malang dan Trenggalek

12 Oktober 2026

Lahan Dekat IKN Kebakaran, Asap Tebal Selimuti Jalan Raya

12 Oktober 2026

Timnas Putri Indonesia Lolos Piala Asia U17, PSSI Ingatkan Jangan Berpuas Diri

12 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?