Kota Blitar, Metrotvjatim.com – Seorang sopir pribadi berinisial AS (49) ditangkap kepolisian karena diduga menggasak uang tunai sebesar Rp25 juta milik majikannya sendiri. Aksi pencurian itu dilakukan saat korban dan rombongan sedang berbelanja di kawasan Kota Blitar. Pelaku kemudian menghilang dan diketahui membawa kabur uang tersebut.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa korban berinisial DK (45), warga Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang juga merupakan istri anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. Kejadian bermula pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 07.15 WIB, saat korban bersama anak, pengasuh, dan tersangka berangkat menggunakan mobil untuk beraktivitas di Kota Blitar.
Setelah mengantar korban ke tempat kebugaran atau gim, tersangka diminta mengantar anak dan pengasuh berbelanja di kawasan Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kelurahan Kepanjenkidul, Kota Blitar, sekitar pukul 09.15 WIB. Di sinilah peristiwa pencurian itu terjadi.
“Tersangka merupakan sopir pribadi korban. Modusnya, pelaku memanfaatkan kelengahan saat korban dan rombongan ditinggal berbelanja. Melihat ada uang tunai di dalam mobil, pelaku tergiur lalu menggasaknya,” ujar Samsul, Jumat (18/9/2026).
Saat anak dan pengasuh masuk ke dalam toko, AS berdalih hendak pergi ke kamar mandi. Namun setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kunjung kembali. Pengasuh kemudian menyusul ke tempat yang dikatakan, namun sosok AS sudah menghilang. Ketika kembali ke mobil, kunci kendaraan justru tertinggal di dalam.
Pihak korban kemudian memeriksa isi kendaraan dan mendapati sebuah tas hitam yang berisi uang tunai sekitar Rp25 juta telah raib. Segera setelah itu, laporan dibuat ke kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan AS dan menangkapnya di kediamannya sendiri di Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di wilayah Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sananwetan,” tegas Samsul.
Dari penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk Lexar berkapasitas 8 GB, satu tas, ponsel Redmi A2 warna biru muda tanpa kartu SIM, tas selempang berwarna cokelat, serta Surat Izin Mengemudi golongan A atas nama tersangka.
Saat ini AS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh. (Aga)

