metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
PEMERINTAHAN

Pemerintah Perkuat Ekosistem Paten demi Kedaulatan Teknologi dan Pertumbuhan Ekonomi

Redaksi 18 September 2026
Share
5 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com – Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Indonesia saat ini bukan lagi menghasilkan invensi, melainkan memastikan hasil riset dan paten dapat terhubung dengan industri, investasi, dan pasar sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten tidak berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum, melainkan menjadi aset ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan nasional.

“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” yang diselenggarakan Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9).

“Kami juga sedang mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional sehingga dukungan pendanaan dan fasilitas bagi kampus maupun inventor dapat semakin kuat,” lanjutnya.

Baca Juga:  Istana Bantah Reshuffle Kabinet 14-15 Agustus 2024

Menurut Supratman, sertifikat paten bukanlah garis akhir dari sebuah inovasi, melainkan titik awal untuk mempertemukan hasil riset dengan industri, pembiayaan, dan pasar. Karena itu, pemerintah tengah membangun ekosistem yang menghubungkan riset, kekayaan intelektual, teknologi, industri, hingga penciptaan nilai ekonomi.

Akademisi Rocky Gerung menilai bahwa inovasi hanya dapat berkembang dalam lingkungan yang menghargai pertukaran gagasan dan kebebasan berpikir. Tanpa itu, manusia akan kalah di era disrupsi AI dan persaingan global.

“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” kata Rocky.

Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono, menjelaskan bahwa masih terdapat tumpang tindih peran dalam pengembangan riset nasional. Menurutnya, riset dasar umumnya dilakukan oleh lembaga penelitian dan perguruan tinggi, sementara posisi paten berada pada fase riset terapan yang membutuhkan keterlibatan industri agar dapat berkembang menjadi produk yang siap dimanfaatkan masyarakat.

“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” jelas Nafikh.

Baca Juga:  Ribuan Suara Partai NasDem di Gowa Menghilang

Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyoroti masih rendahnya investasi riset dan pengembangan di sektor usaha. Menurutnya, meskipun sebagian besar pelaku usaha mengakui pentingnya riset, jumlah perusahaan yang memiliki fasilitas penelitian dan pengembangan (research and development) sendiri masih berada di bawah 50 persen.

Shinta mengungkapkan bahwa terdapat ruang kolaborasi yang sangat besar untuk memperkuat hilirisasi hasil riset nasional. Sebanyak 51 persen perusahaan melakukan pengembangan teknologi secara mandiri, 21 persen berkolaborasi dengan industri lain, 19 persen bekerja sama dengan BRIN, dan hanya sekitar 6 persen yang memperoleh teknologi melalui pembelian atau lisensi paten.

“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Karena itu kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi. Kita harus mengetahui kampus mana yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu agar hasil risetnya dapat menjawab kebutuhan dunia usaha,” ujar Shinta.

Pada rantai komersialisasi dan hilirasi, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai bahwa hasil riset dan paten perlu didorong masuk ke rantai nilai ekonomi kreatif agar mampu menghasilkan produk dan layanan yang memiliki nilai tambah tinggi. Di sanalah Kementerian Ekonomi berperan untuk menaik kelaskan produk kreativitas dan inovasi agar seluruh subsektor ekonomi kreatif mendapat perhatian dan mampu menjadi kanal ekonomi baru.

Baca Juga:  JK Sebut Pemilu 2024 yang Terburuk, Sudah Diatur yang Punya Uang

“Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani Presiden Prabowo bulan lalu, ada 21 subsektor ada baru. Di sana ada teknologi baru yang masuk berarti nanti membutuhkan banyak paten karena mereka banyak kaitannya dengan AI, blockchain, cyber security dan lainnya. Tugas kami bagaimana untuk fasilitasi pendanaan agar mereka bisa naik kelas dan KI mereka tidak hanya untuk dalam negeri tapi juga go global,” lanjut Rifky.

Kementerian Hukum mengajak para peneliti, dosen, mahasiswa, pelaku usaha, dan inventor untuk memahami pentingnya perlindungan paten sebagai langkah awal hilirisasi inovasi. Informasi mengenai persyaratan, prosedur permohonan, hingga berbagai layanan paten dapat diakses melalui paten.dgip.go.id. Dengan perlindungan paten yang tepat, hasil riset tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi teknologi yang bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat.(flh)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kebakaran Gunung Lawu Meluas, 4 Titik Api Sulit Dipadamkan
18 September 2026
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember Senilai Rp41,4 Milyar
18 September 2026
Maidi, Wali Kota Madiun Non Aktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara
17 September 2026
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
17 September 2026
Dua KRI Sambut Kedatangan Kapal Induk ITS Garibaldi di Wilayah ALKI 1
17 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Informa

Rayakan Hari Jadi Ke-81 Tahun Dengan Sederhana, TNI AL Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

HEADLINE

Jurnalis Malang Raya Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang saat Meliput Anak Krakatau

HEADLINE

Bromo Kembali Terbakar, BPBD Jatim Kerahkan Water Bombing Lagi

LAINNYA

Defisit Anggaran Terjaga, Ini PR Suahasil sebagai Menkeu Baru

16 September 2026

Menko Yusril Ingatkan Masyarakat Hati-hati Terima Tawaran Kerja dari Luar Negeri

2 September 2026

Hari Jadi Ke-832 Kabupaten Trenggalek, Emil Dardak Soroti Potensi Pesisir Selatan

31 Agustus 2026

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026 Dari Menteri Koperasi RI

21 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?