Surabaya, Metrotvjatim.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial R (65) terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang tinggal satu lingkungan dengannya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan putrinya mengalami perlakuan tidak senonoh dari tersangka. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyampaikan, kedekatan yang terjalin selama ini justru dimanfaatkan pelaku.
“Korban sudah mengenal tersangka sejak kecil dan kerap beraktivitas di sekitar rumahnya,” ujar Hadi, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, perbuatan diduga bermula ketika tersangka memanggil korban masuk ke kamar dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Setelah kejadian tersebut, korban diberikan uang sebesar Rp5.000. Peristiwa serupa diduga berulang dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026.
Kasus baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada seorang teman. Informasi itu kemudian disampaikan kepada orang tua teman tersebut, yang akhirnya diteruskan kepada ayah korban, H.C (44). Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Penyelidikan terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti pendukung. Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk pemulihan psikologis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara kini diproses lebih lanjut.

