Surabaya, metrotvjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hingga September 2026, Pemkot Surabaya telah memberikan sanksi atas berbagai pelanggaran disiplin kepada 58 ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati menyampaikan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah masalah absensi. Bahkan, ada ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujarnya, Senin (5/10/2026).
Ira menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan terlebih dahulu akan dipanggil oleh atasan langsung untuk dimintai penjelasan.
Jika tidak ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.
Pelanggaran disiplin tersebut tidak hanya melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” terangnya.
Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK yang dilakukan secara berkala mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN.
“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” katanya.
BKPSDM akan melanjutkan pembinaan dengan menyasar kecamatan-kecamatan di Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk terus mengingatkan ASN mengenai kewajiban serta aturan yang mengikat mereka sebagai aparatur pemerintah. (Suy)

