metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
PEMERINTAHAN

BKPSDM Surabaya Ungkap Kasus Mangkir Lebih dari 10 Hari, 58 ASN Disanksi.

metrotv 6 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Apel ASN Pemkot Surabaya. Foto : Dok. Diskominfo Kota Surabaya

Surabaya, metrotvjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hingga September 2026, Pemkot Surabaya telah memberikan sanksi atas berbagai pelanggaran disiplin kepada 58 ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati menyampaikan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah masalah absensi. Bahkan, ada ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Baca Juga:  Perkuat Mutu Pendidikan, Pemprov Jatim Revitalisasi dan Rehabilitasi 51 SMA, SMK, dan SLB Wilayah Lamongan dan Gresik Senilai Rp69,7 Miliar

Ira menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan terlebih dahulu akan dipanggil oleh atasan langsung untuk dimintai penjelasan.

Jika tidak ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

Pelanggaran disiplin tersebut tidak hanya melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” terangnya.

Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK yang dilakukan secara berkala mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN.

Baca Juga:  Warga Surabaya Laporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim

“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” katanya.

BKPSDM akan melanjutkan pembinaan dengan menyasar kecamatan-kecamatan di Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk terus mengingatkan ASN mengenai kewajiban serta aturan yang mengikat mereka sebagai aparatur pemerintah. (Suy)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Keseruan Nobar Final FIFA ASEAN CUP 2026 Antara Timnas Indonesia VS Thailand Di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
6 Oktober 2026
Pembunuhan Kekasih di Menganti Direncanakan, Pelaku Beli Dua Pisau Sebelum Beraksi
5 Oktober 2026
Pria 65 Tahun Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Tetangga
5 Oktober 2026
Jelang Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno
5 Oktober 2026
Pangkoarmada II Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI di Surabaya.
5 Oktober 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Kopi Nusantara Ukopia Buka Ruang Belajar, Kembangkan Potensi Anak Muda

NASIONAL

Tato Belati Jadi Tanda Korban KM Virgo Asal Jombang

HEADLINE

Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Kembali Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

HEADLINE

Jatanras Polda Jatim Ringkus Dua Kelompok Residivis Curanmor

LAINNYA

Jelang Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno

5 Oktober 2026

Pemprov Jatim Buka Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober

30 September 2026

Gubernur Khofifah Menyetujui Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

29 September 2026

DPRD Jatim Sahkan Perda Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

28 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?