Mojokerto, Metrotvjatim.com- Polres Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) angkutan online terkait payung hukum dan peran ojek online (ojol) sebagai penjaga Kamtibmas, di area hutan Dusun Kemloko, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini sebagai wujud komitmen dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan pekerja transportasi online.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K., S.I.K., M.S.S.S., menegaskan bahwa kegiatan FGD ini merupakan langkah strategis Polri untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja transportasi online. Menurutnya, ojol bukan hanya mitra transportasi, melainkan bagian penting dari ekosistem keamanan masyarakat.
“Payung hukum bagi ojol saat ini semakin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres tersebut secara tegas menetapkan pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja platform yang berhak mendapatkan jaminan sosial, BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta pembagian pendapatan yang lebih berkeadilan,” jelasnya.
Dalam regulasi tersebut, potongan aplikator yang sebelumnya mencapai 20 persen kini dibatasi maksimal 8 persen, sehingga minimal 92 persen pendapatan menjadi hak pengemudi. Kasat Lantas menilai kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan negara yang harus dikawal bersama di tingkat daerah agar implementasinya benar-benar dirasakan oleh para mitra di lapangan, termasuk di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kasat Lantas juga menekankan pentingnya peran ojol sebagai mata dan telinga Polri di jalan. Dengan mobilitas tinggi dan sebaran yang luas hingga pelosok, mitra ojol menjadi aset strategis dalam kecepatan mendapatkan informasi terkait Kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, hingga potensi gangguan keamanan. Karena itu, sinergi antara Polres Mojokerto dan komunitas ojol harus terus diperkuat melalui komunikasi yang terbuka.
“Kami sampaikan terkait beberapa inovasi Polres Mojokerto untuk mendukung keselamatan mitra ojol, salah satunya pembangunan Station Police Kenanten yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat istirahat bagi mitra ojol, serta pembuatan jalur penyelamat di tikungan Gotekan Pacet untuk mengantisipasi kendaraan yang mengalami rem blong,” ungkapnya.
Kasat Lantas juga mengingatkan agar seluruh mitra ojol senantiasa menggunakan atribut dan pengaman lengkap saat berkendara demi keselamatan diri. Ia mengajak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan, tidak langsung menempuh aksi demo.
“Perjalanan Gojek ini tidak singkat, kita sudah menjadi saudara, karena mitra Gojek merupakan salah satu aset Polri untuk kecepatan mendapatkan informasi di jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Gojek Nasional/Jatim Charly Raya menyambut baik forum yang diinisiasi Polres Mojokerto ini. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang masih dibahas intensif oleh Pemerintah bersama kementerian terkait, termasuk Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian UMKM.
Kegiatan ini dihadiri lintas instansi dan stakeholder strategis, antara lain Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. yang mendelegasikan kepada Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K., S.I.K., M.S.S.S., perwakilan Dit Intelkam Polda Jatim, Kapolsek Trawas AKP Wildhan Indra, Kasat Intelkam Polres Mojokerto AKP Danny Prastiansyah, S.E., Kasat Binmas Polres Mojokerto AKP Didit Setiawan, S.H., M.H., perwakilan Dishub Provinsi Jatim Eva, serta Pimpinan Gojek Nasional/Jatim Charly Raya beserta jajaran manajemen dan mitra driver. (Dosi)

