Sidoarjo, Metrotvjatim.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menertibkan sebanyak 64 bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan Frontage Road Gedangan, Sidoarjo, Rabu (21/10). Penertiban menyasar bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setyawan mengatakan, penertiban ini dilakukan secara bertahap untuk mengembalikan fungsi utama frontage road. Yaitu sebagai jalur pengurai kemacetan dan penekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menata estetika kawasan agar tidak kumuh.
”Yang kita tertibkan ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah pemerintah daerah maupun PT KAI,” ujar Yani di sela-sela kegiatan penertiban, Rabu (21/10).
Yani menjelaskan, dari pendataan awal terdapat lebih dari 100 bangunan liar di sepanjang kawasan Gedangan hingga Buduran tersebut. Namun, hasil verifikasi mencatat sekitar 60 hingga 70 bangunan terbukti menempati lahan milik pemerintah.
Ia menambahkan, pihak Pemkab Sidoarjo tidak langsung membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan persil milik pribadi atau perusahaan. Penanganan untuk lahan pribadi akan dibahas dalam tahap terpisah sesuai arahan Bupati.
”Penertiban dilakukan bertahap mulai dari segmen Waru, berlanjut ke Gedangan, dan selanjutnya kawasan Buduran. Sebelum tindakan tegas ini, kami sudah melakukan sosialisasi di balai desa maupun kecamatan. Sebagian warga bahkan sudah membongkar mandiri bangunannya,” jelas Yani.
Langkah penertiban ini mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menyatakan bahwa tindakan tegas Satpol PP sudah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dalam menata aset negara.
”Kami mendukung penuh upaya penertiban ini. Yang ditertibkan murni bangunan tanpa izin di atas tanah pemerintah,” kata Warih.
Terkait bangunan di atas lahan milik pribadi, Warih memastikan Pemkab Sidoarjo akan mengundang para pemilik lahan pada tahap kedua untuk membahas penyesuaian fungsi bangunan, baik untuk peruntukan usaha maupun hunian.
”Selama diatur oleh pemerintah daerah dengan aturan yang jelas, insyaallah tetap aman,” pungkas Warih. (HS)

