Jombang, Metrotvjatim.com – Polres Jombang membekuk 20 tersangka dari 15 kasus narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba pada 9-25 Oktober 2026. Polisi menyita 60,26 gram sabu dan 2.700 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P mengatakan, 20 tersangka itu terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan. Kasus tersebar di enam kecamatan, yakni Ngoro, Jombang, Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu sebanyak 60,26 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 2.700 butir,” kata Yanto saat rilis di Mapolres Jombang.Dari 15 kasus itu, sembilan perkara terkait peredaran sabu dengan 11 tersangka.
Lima perkara lainnya terkait okerbaya dengan sembilan tersangka. Satu perkara diselesaikan lewat restorative justice.Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro mengatakan, pengedar sabu masih memakai modus ranjau.
Barang diletakkan di lokasi yang disepakati, lalu pembeli diarahkan lewat petunjuk lokasi.”Ada beberapa residivis dan ada beberapa jaringan.
“Jadi, yang kami ungkap dan kembangkan ini ada beberapa jaringan lama yang kembali terungkap,” ujar Bowo.
Para tersangka sabu dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Pengedar okerbaya dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok. (Amz)

