Sidoarjo, Metrotvjatim.com- Petugas gabungan pengamanan Bandara Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo menggagalkan upaya penyelundupan serbuk emas seberat lebih dari 1 kilogram senilai Rp2,9 miliar. Pelaku inisial MM,31, warga negara India menyembunyikan emas tersebut di dalam organ intim (dubur) menggunakan kondom.
Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Lanudal (Danlanudal) Juanda, Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan, mengungkapkan bahwa modus penyelundupan dengan cara menyembunyikan barang di dalam tubuh tergolong baru untuk wilayah Juanda.
”Modus operandi yang dijalankan pelaku merupakan metode baru yang ada di Juanda. Di Indonesia baru ada sedikit bandara yang terjadi hal demikian, seperti Jakarta dan Bali,” ujar Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan dalam press conference di Lanudal Juanda, Senin (26/10).
Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa serbuk emas dengan berat kotor (bruto) 1.151,46 gram yang dikemas ke dalam 3 (tiga) buah kondom. Berdasarkan pengujian laboratorium, tiga sampel serbuk emas tersebut memiliki kadar kemurnian masing-masing 99,503 persen, 99,511 persen, dan 99,466 persen.
Hasil pengujian memastikan berat bersih (netto) murni emas tersebut mencapai 1.144,18 gram dengan kadar setara ± 23,88 karat. Total perkiraan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp2.917.659.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, serbuk emas dalam jumlah besar tersebut rencananya akan dibawa oleh pelaku menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, pihak Lanudal Juanda akan memperketat pengawasan dan terus melakukan pemetaan modus operandi kejahatan di area bandara.
”Upaya kita selalu membekali prajurit dengan ilmu pengetahuan dengan mempelajari anomali kejadian di Bandara Juanda serta meningkatkan kerja sama antar stakeholder dan saling memberikan informasi sehingga kita cepat dalam penanganan,” tegas Henoch.
Terkait proses hukum lanjutan, Lanudal Juanda melimpahkan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Pihak Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk pengembangan kasus.
Selain itu, karena tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA), proses penanganan juga melibatkan Kantor Imigrasi terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (HS)

