metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Polres Jombang Bekuk 20 Tersangka Narkoba, Sita 60 Gram Sabu dan 2.700 Pil Okerbaya

metrotv 26 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Polres Jombang membekuk 20 tersangka dari 15 kasus narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba pada 9-25 Oktober 2026. Foto : metrotvjatim.com/ Amz

Jombang, Metrotvjatim.com – Polres Jombang membekuk 20 tersangka dari 15 kasus narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba pada 9-25 Oktober 2026. Polisi menyita 60,26 gram sabu dan 2.700 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P mengatakan, 20 tersangka itu terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan. Kasus tersebar di enam kecamatan, yakni Ngoro, Jombang, Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno.

“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu sebanyak 60,26 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 2.700 butir,” kata Yanto saat rilis di Mapolres Jombang.Dari 15 kasus itu, sembilan perkara terkait peredaran sabu dengan 11 tersangka.

Baca Juga:  Warga Jombang Suarakan Kekhawatiran Reformasi Mundur, Polri Diminta Tetap di Bawah Presiden

Lima perkara lainnya terkait okerbaya dengan sembilan tersangka. Satu perkara diselesaikan lewat restorative justice.Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro mengatakan, pengedar sabu masih memakai modus ranjau.

Barang diletakkan di lokasi yang disepakati, lalu pembeli diarahkan lewat petunjuk lokasi.”Ada beberapa residivis dan ada beberapa jaringan.

“Jadi, yang kami ungkap dan kembangkan ini ada beberapa jaringan lama yang kembali terungkap,” ujar Bowo.

Para tersangka sabu dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.

Baca Juga:  Ratusan Pemilih di Rawalumbu Bekasi Tak Ikut Pemungutan Suara Lanjutan

Pengedar okerbaya dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok. (Amz)

SHARE NOW
TAGGED: Berantas Narkoba, polres jombang
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Olah TKP Pembunuhan Sadis Madiun, Polisi Temukan Palu hingga Gergaji
26 Oktober 2026
Operasi Patuh Semeru 2026, Kapolda Jatim Imbau Anggota Hindari Perbuatan Tercela
26 Oktober 2026
Tampang Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun
26 Oktober 2026
Polda Jatim Hari Ini Olah TKP, Petakan Empat Lokasi Kronologi Pembunuhan
26 Oktober 2026
Polisi Madiun Amankan Dua Rumah Lokasi Olah TKP Kasus Pembunuhan Sadis
25 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Personil Polres Malang Diterjunkan untuk Padamkan Karhutla di Gunung Arjuno

HEADLINE

Mengetuk Pintu Langit, Ratusan Warga Kota Malang Gelar Sholat Istisqa

EKONOMI

El Nino Hantam Pembudidaya Koi di Blitar, Hasil Panen Anjlok 40 Persen

HUKUM

Polres Blitar Kota Gerebek Rumah Lokasi Pesta Narkoba

LAINNYA

Operasi Patuh Semeru 2026, Kapolda Jatim Imbau Anggota Hindari Perbuatan Tercela

26 Oktober 2026

Polres Malang Tangkap Pelaku Pembobolan Ruko

23 Oktober 2026

Operasi Patuh Semeru 2026 Berlakukan Tilang Manual dan ETLE

23 Oktober 2026

Polres Pasuruan Bongkar Praktek LPG Oplosan, 8 Tersangka Ditangkap

22 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?